DPR Ingatkan Pemerintah, Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

JAKARTA,  – Komisi XI DPR RI mengingatkan pemerintah agar setiap insentif pajak yang ditawarkan, terutama untuk mendorong penempatan valuta asing (valas) di dalam negeri, tidak boleh membuka celah bagi praktik penghindaran pajak.

Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, menegaskan insentif harus dirancang hati-hati supaya tidak berubah menjadi amnesti pajak terselubung.

“Kami akan memastikan setiap insentif yang diberikan pemerintah berjalan transparan dengan pengawasan publik yang ketat, sehingga tidak ada ruang bagi pengemplang pajak,” ujar Charles, dikutip Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga : Pemerintah Kejar Rp5,1 Triliun dari 84 Wajib Pajak yang Sudah Cicil Utang

Charles menambahkan, kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan negara. Menurutnya, keberhasilan kebijakan fiskal tercermin saat mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan insentif khusus bagi pemilik dana yang menempatkan valasnya di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa, menambah suplai dolar dalam sistem perbankan nasional, dan mendukung pembiayaan proyek strategis pemerintah.

“Masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu 1 bulan ke depan,” ungkap Purbaya.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Tegaskan Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Purbaya menambahkan, insentif ini diharapkan bisa mengurangi arus valas keluar negeri. “Selama ini uangnya banyak lari ke beberapa negara di kawasan. Dengan insentif menarik, mereka tidak perlu lagi repot-repot kirim dolarnya keluar,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah juga telah menerapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini diatur melalui PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, yang mewajibkan seluruh DHE SDA ditempatkan dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Exit mobile version