RUU PFII Lolos Tingkat I, Siap Disahkan Paripurna DPR

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada pembahasan tingkat I. Kesepakatan ini membuka jalan bagi pengesahan aturan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang, Senin (20/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mengenai isi dan seluruh substansi RUU PFII setelah mendengarkan pembacaan naskah RUU, laporan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, pandangan fraksi-fraksi, serta pemaparan dari pihak pemerintah.

Misbakhun menegaskan pembentukan payung hukum untuk financial center nasional ini berjalan tepat waktu sesuai target yang ditetapkan, yakni paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.

“Seperti yang telah kita dengarkan bersama, pemerintah juga menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, kami bersepakat [DPR dan pemerintah] melanjutkan pembahasan undang-undang persetujuan PFII ini ke tingkat dua,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Komitmen Pembentukan Tepat Waktu dan Apresiasi Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi XI DPR RI yang telah bekerja sama secara konstruktif, produktif, dan efektif dalam menggodok RUU PFII.

Purbaya menilai keberadaan RUU PFII memegang peran yang sangat krusial dalam memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di kancah global sekaligus memperkokoh fondasi perekonomian dalam negeri.

“Pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” tutur Menkeu Purbaya.

Langkah Strategis Pendalaman Pasar dan Fasilitas Pajak PFII

Purbaya mendetailkan bahwa pembentukan PFII dirancang untuk menarik modal investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik domestik maupun mancanegara. Kehadiran pusat keuangan ini juga ditargetkan mendorong pendalaman serta inovasi di sektor keuangan nasional.

Selain itu, PFII disiapkan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional (PSN), pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, serta pembangunan infrastruktur secara luas.

Pendirian kawasan keuangan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan kesempatan ekonomi, memicu transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

PFII turut membawa misi memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta percepatan transformasi industri. Di saat bersamaan, kawasan ini akan mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan (fintech), keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.

Untuk mencapai target-target besar tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa materi pokok pengaturan dalam RUU PFII. Pokok-pokok perubahan tersebut mencakup pembentukan, kedudukan, tujuan, hingga tata kelembagaan PFII.

Aturan ini juga secara khusus merinci jenis kegiatan usaha di PFII, penyediaan fasilitas perpajakan, serta fasilitas khusus lainnya guna menarik minat investor global.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panja dan menyetujui agar RUU ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing global sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” pungkas Purbaya.

Exit mobile version