website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU PFII Lolos Tingkat I, Siap Disahkan Paripurna DPR

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 29, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU PFII Lolos Tingkat I, Siap Disahkan Paripurna DPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada pembahasan tingkat I. Kesepakatan ini membuka jalan bagi pengesahan aturan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang, Senin (20/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mengenai isi dan seluruh substansi RUU PFII setelah mendengarkan pembacaan naskah RUU, laporan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, pandangan fraksi-fraksi, serta pemaparan dari pihak pemerintah.

Misbakhun menegaskan pembentukan payung hukum untuk financial center nasional ini berjalan tepat waktu sesuai target yang ditetapkan, yakni paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan.

“Seperti yang telah kita dengarkan bersama, pemerintah juga menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, kami bersepakat [DPR dan pemerintah] melanjutkan pembahasan undang-undang persetujuan PFII ini ke tingkat dua,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Komitmen Pembentukan Tepat Waktu dan Apresiasi Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi XI DPR RI yang telah bekerja sama secara konstruktif, produktif, dan efektif dalam menggodok RUU PFII.

Purbaya menilai keberadaan RUU PFII memegang peran yang sangat krusial dalam memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di kancah global sekaligus memperkokoh fondasi perekonomian dalam negeri.

“Pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” tutur Menkeu Purbaya.

Baca Juga: BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

Langkah Strategis Pendalaman Pasar dan Fasilitas Pajak PFII

Purbaya mendetailkan bahwa pembentukan PFII dirancang untuk menarik modal investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik domestik maupun mancanegara. Kehadiran pusat keuangan ini juga ditargetkan mendorong pendalaman serta inovasi di sektor keuangan nasional.

Selain itu, PFII disiapkan untuk memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional (PSN), pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, serta pembangunan infrastruktur secara luas.

Pendirian kawasan keuangan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan kesempatan ekonomi, memicu transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

PFII turut membawa misi memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta percepatan transformasi industri. Di saat bersamaan, kawasan ini akan mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan (fintech), keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing internasional.

Untuk mencapai target-target besar tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa materi pokok pengaturan dalam RUU PFII. Pokok-pokok perubahan tersebut mencakup pembentukan, kedudukan, tujuan, hingga tata kelembagaan PFII.

Aturan ini juga secara khusus merinci jenis kegiatan usaha di PFII, penyediaan fasilitas perpajakan, serta fasilitas khusus lainnya guna menarik minat investor global.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panja dan menyetujui agar RUU ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing global sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” pungkas Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

July 29, 2026
Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

July 29, 2026
Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

July 29, 2026
DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

July 29, 2026

Recent News

Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

July 29, 2026
Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

July 29, 2026
Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

July 29, 2026
DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

July 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version