JAKARTA – Langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan terpadu di tanah air kini memasuki babak krusial di tingkat parlemen. Komisi XI DPR RI mengonfirmasi tengah memacu pembahasan rancangan undang-undang terkait, sekaligus memastikan penyusunan RUU Financial Center tersebut tetap mengedepankan asas keterbukaan bagi publik.
Anggota Komisi XI DPR, Amin, menegaskan bahwa penyusunan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ini akan memprioritaskan prinsip *meaningful participation*. Parlemen menjamin hak berpendapat masyarakat tetap terakomodasi dengan baik untuk menyempurnakan draf aturan yang sedang digodok.
Walau memiliki tenggat waktu pembahasan yang terhitung sangat ketat, komite legislatif memastikan ruang diskusi tidak akan ditutup secara sepihak. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan praktisi perpajakan hingga civitas akademisi, tetap diserap sebagai bahan pertimbangan substantif.
“Kami sebagai anggota DPR khususnya yang terkait dengan penyusunan regulasi ini tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada. Tentu salah satunya adalah meaningful participation,” kata Amin, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Batas Lini Masa Pembahasan dan Urgensi Investasi Makro
Penyusunan draf aturan RUU Financial Center ini sejatinya merupakan mandat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi induk tersebut memerintahkan pembentukan draf payung hukum penyelenggaraan PFII wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 resmi diundangkan.
Menilik aspek kronologi, jajaran pemerintah bersama DPR RI telah memulai pembahasan awal RUU PFII ini sejak tanggal 2 Juli 2026. Target penyusunan materi ini dipatok harus rampung pada 21 Juli 2026, sehingga dapat segera disetujui dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli 2026, persis sebelum anggota dewan memasuki masa reses parlemen.
Amin menyebut langkah akselerasi pengesahan regulasi ini sangat krusial demi menjaga daya saing ekonomi nasional di tengah sengitnya perebutan modal asing global. Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah dinilai memerlukan sokongan regulasi serta ekosistem investasi yang jauh lebih atraktif bagi para pemodal global. Masuknya aliran dana asing ini dipercaya akan mendorong pembangunan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Ketika dananya sampai di Indonesia kan kita fasilitasi, kita berikan apa namanya kemudahan-kemudahan. Tentu aturan yang berada di PFII harus sangat menarik bagi para investor global,” tambah Amin menjelaskan orientasi kebijakan fiskal tersebut.
Obral Klaster Insentif Perpajakan dan Fasilitas Kepabeanan
Di dalam draf materi RUU Financial Center yang saat ini tengah dibahas intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, skema insentif perpajakan menjadi daya tarik utama. Rangkaian fasilitas pembebasan fiskal tersebut sengaja dirancang komprehensif, melingkupi klaster PPh, fasilitas PPN dan PPnBM, hingga fasilitas pelonggaran kepabeanan.
Untuk klaster Pajak Penghasilan, insentif diberikan dalam bentuk pengurangan tarif PPh Badan, diskon PPh bagi jajaran tenaga ahli, pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), serta pembebasan dari kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak masa. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai, fasilitas diwujudkan berupa PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa jenis Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang masuk kategori strategis.
Tak kalah menarik, aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga ikut dilonggarkan lewat klausul pengecualian PPnBM atas penyerahan properti hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun instansi kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di area PFII. Terakhir, di sektor bea cukai, pemerintah menawarkan pembebasan bea masuk penuh atas aktivitas impor barang dan bahan baku yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan serta pengembangan kawasan pusat finansial tersebut.













