website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU Financial Center Dikebut Demi Gaet Investor Global

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 13, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU Financial Center Dikebut Demi Gaet Investor Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan terpadu di tanah air kini memasuki babak krusial di tingkat parlemen. Komisi XI DPR RI mengonfirmasi tengah memacu pembahasan rancangan undang-undang terkait, sekaligus memastikan penyusunan RUU Financial Center tersebut tetap mengedepankan asas keterbukaan bagi publik.

Anggota Komisi XI DPR, Amin, menegaskan bahwa penyusunan regulasi mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ini akan memprioritaskan prinsip *meaningful participation*. Parlemen menjamin hak berpendapat masyarakat tetap terakomodasi dengan baik untuk menyempurnakan draf aturan yang sedang digodok.

Walau memiliki tenggat waktu pembahasan yang terhitung sangat ketat, komite legislatif memastikan ruang diskusi tidak akan ditutup secara sepihak. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan praktisi perpajakan hingga civitas akademisi, tetap diserap sebagai bahan pertimbangan substantif.

“Kami sebagai anggota DPR khususnya yang terkait dengan penyusunan regulasi ini tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada. Tentu salah satunya adalah meaningful participation,” kata Amin, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Batas Lini Masa Pembahasan dan Urgensi Investasi Makro

Penyusunan draf aturan RUU Financial Center ini sejatinya merupakan mandat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi induk tersebut memerintahkan pembentukan draf payung hukum penyelenggaraan PFII wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 resmi diundangkan.

Menilik aspek kronologi, jajaran pemerintah bersama DPR RI telah memulai pembahasan awal RUU PFII ini sejak tanggal 2 Juli 2026. Target penyusunan materi ini dipatok harus rampung pada 21 Juli 2026, sehingga dapat segera disetujui dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli 2026, persis sebelum anggota dewan memasuki masa reses parlemen.

Amin menyebut langkah akselerasi pengesahan regulasi ini sangat krusial demi menjaga daya saing ekonomi nasional di tengah sengitnya perebutan modal asing global. Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah dinilai memerlukan sokongan regulasi serta ekosistem investasi yang jauh lebih atraktif bagi para pemodal global. Masuknya aliran dana asing ini dipercaya akan mendorong pembangunan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Ketika dananya sampai di Indonesia kan kita fasilitasi, kita berikan apa namanya kemudahan-kemudahan. Tentu aturan yang berada di PFII harus sangat menarik bagi para investor global,” tambah Amin menjelaskan orientasi kebijakan fiskal tersebut.

Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Resmi Dirombak

Obral Klaster Insentif Perpajakan dan Fasilitas Kepabeanan

Di dalam draf materi RUU Financial Center yang saat ini tengah dibahas intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR, skema insentif perpajakan menjadi daya tarik utama. Rangkaian fasilitas pembebasan fiskal tersebut sengaja dirancang komprehensif, melingkupi klaster PPh, fasilitas PPN dan PPnBM, hingga fasilitas pelonggaran kepabeanan.

Untuk klaster Pajak Penghasilan, insentif diberikan dalam bentuk pengurangan tarif PPh Badan, diskon PPh bagi jajaran tenaga ahli, pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), serta pembebasan dari kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak masa. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai, fasilitas diwujudkan berupa PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa jenis Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang masuk kategori strategis.

Tak kalah menarik, aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga ikut dilonggarkan lewat klausul pengecualian PPnBM atas penyerahan properti hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun instansi kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di area PFII. Terakhir, di sektor bea cukai, pemerintah menawarkan pembebasan bea masuk penuh atas aktivitas impor barang dan bahan baku yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan serta pengembangan kawasan pusat finansial tersebut.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Recent News

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version