JAKARTA – Perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja pada masa pensiun kembali menjadi sorotan utama di tengah dinamika ekonomi nasional. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara resmi mendorong peningkatan ambang batas pembebasan pajak atas JHT (Jaminan Hari Tua) PPh Pasal 21 final menjadi 0%.
Langkah reformasi regulasi ini diajukan kaum buruh agar daya beli para pensiunan tetap terjaga secara optimal setelah menyelesaikan masa bakti kerja mereka. Pihak pekerja memandang batas nominal dana yang dibebaskan dari pungutan negara sudah sangat tidak relevan dengan kondisi biaya hidup saat ini. Buruh mengusulkan agar batas dana penjaminan yang berhak menerima draf fasilitas 0% tersebut ditingkatkan dari ketentuan saat ini senilai Rp0 hingga Rp50 juta menjadi Rp0 hingga Rp400 juta.
Usulan Penyesuaian Tarif Berdasarkan Konversi Harga Emas
Pertimbangan pembaruan ini didasarkan pada draf perhitungan nilai inflasi riil yang berjalan sejak belasan tahun lalu. Batasan pembebasan yang berlaku saat ini mengacu sepenuhnya pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang dinilai buruh sudah sangat usang karena belum pernah disesuaikan kembali.
“Berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp0 hingga Rp50 juta JHT tidak kena pajak, 0%. Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Itu kan 2009, sudah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp50 juta itu kalau 2009 adalah 152 gram emas. Kalau 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta,” ujar Said setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7/2026).
Melalui analogi kepemilikan emas tersebut, Said Iqbal menegaskan pentingnya restrukturisasi nilai batas bawah pengenaan tarif demi keadilan sosial bagi pekerja. Jika draf pembebasan tetap dipatok di level Rp50 juta seperti belasan tahun lalu, maka secara riil nilai proteksi tabungan hari tua buruh telah mengalami kemerosotan drastis akibat gerusan nilai mata uang bulanan.
Tuntutan Penghapusan Pungutan Progresif Korban PHK
Di samping penyesuaian nilai ambang batas reguler, kelompok serikat pekerja juga mendesak pemerintah untuk menghapuskan skema pengenaan pajak progresif atas pencairan dana JHT. Aturan perpajakan saat ini menetapkan bahwa pencairan dana tabungan yang dilakukan setelah melewati jangka waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama akan langsung dikenai tarif berlapis yang memberatkan.
Said mencontohkan beban ganda yang harus ditanggung para buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berulang yang berniat mengambil simpanan mereka kembali. Akibat pengenaan draf pajak progresif dengan rentang tarif mulai dari 5% hingga mencapai 30%, nominal potongan yang wajib disetor ke kas negara membengkak sangat tinggi. Said mengisahkan terdapat cerita pilu di lapangan di mana potongan pajak yang dikenakan atas tabungan buruh tersebut nilainya sampai setara seharga mobil baru.
Menanggapi usulan masif tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim akan mempelajari draf usulan perlakuan pajak atas JHT secara saksama sebelum mengambil keputusan final. Otoritas fiskal berkomitmen melakukan kajian komprehensif guna menghitung dampak pengurangan pendapatan kas negara jika draf relaksasi tarif 0% ini dieksekusi secara resmi.
“Beliau [Purbaya] ingin mempelajari dampak terhadap pendapatan pajak berapa. Akan ada tinjauan ulang dengan memperhatikan pendapatan pajak dengan JHT 0% itu berapa,” tutur Said memaparkan respons bendahara negara. Otoritas membuka peluang untuk menyesuaikan batas aman penjaminan dengan mengacu pada indikator pergerakan harga emas ataupun tingkat inflasi berkala.
Menindaklanjuti hasil pertemuan positif dengan Menkeu, Said Iqbal mengaku akan segera mendorong Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyegerakan draf revisi atas PP 68/2009. Sebagai informasi hukum yang berlaku, pencairan dana JHT saat ini dikenai pemotongan PPh Pasal 21 final berkisar 0% hingga 5%, di mana tarif 0% murni berlaku bagi pencairan sampai dengan Rp50 juta, sedangkan draf tarif 5% otomatis mengikat bagian sisa pencairan di atas Rp50 juta.













