website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pemenuhan logistik strategis nasional melalui penyederhanaan birokrasi kepabeanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperbarui aturan guna mempermudah prosedur serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.

Kebijakan strategis tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 (PMK 45/2026). Beleid yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 ini secara sah mencabut dan menggantikan regulasi pendahulunya, yaitu PMK 191/2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 91/2021.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penyederhanaan Prosedur Impor dan Penambahan Bakamla

Pihak kementerian menegaskan bahwa pembaruan draf hukum perpajakan eksternal ini murni ditujukan untuk menunjang efisiensi pengadaan alutsista pertahanan keamanan. Evaluasi komprehensif dilakukan agar hambatan birokrasi logistik di pelabuhan pabean dapat dipangkas secara signifikan.

“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk,” bunyi pertimbangan tertulis PMK 45/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Salah satu poin pembaruan krusial dalam PMK 45/2026 adalah masuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam daftar instansi resmi peraih fasilitas kepabeanan ini. Dengan demikian, Bakamla kini berhak menikmati insentif fiskal atas pemasukan barang yang peruntukannya murni demi menopang operasional pertahanan dan keamanan wilayah laut kedaulatan.

Selain penambahan subjek lembaga, pemerintah turut memperluas spektrum lokasi pengeluaran komoditas pertahanan. Fasilitas insentif pembebasan bea masuk kini resmi diperlebar hingga mencakup pengeluaran logistik dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Baca Juga: Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Digitalisasi Pengajuan SINSW dan Mitigasi Putus Kontrak

Modernisasi pelayanan publik juga menjadi pilar utama dalam perombakan draf aturan pabean ini. Proses permohonan pembebasan kini dimigrasikan sepenuhnya ke ranah digital melalui mekanisme pengajuan permohonan elektronik ke Portal DJBC yang terintegrasi langsung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Transformasi satu pintu ini diharapkan mempercepat respons validasi administrasi petugas tanpa mengorbankan aspek ketelitian dokumen pendukung. Di sisi lain, PMK 45/2026 juga menyisipkan klausul mitigasi hukum yang ketat apabila terjadi dinamika kegagalan atau pembatalan pengadaan di lapangan.

Jika di kemudian hari terjadi pemutusan perjanjian, pembatalan kontrak kerja, ataupun pembatalan sepihak atas alokasi hibah barang keamanan, instansi penerima wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Menteri Keuangan. Laporan putus kontrak tersebut wajib diserahkan secara tertulis melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) paling lambat dalam waktu 30 hari kalender setelah tanggal pembatalan ditetapkan secara sah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Recent News

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version