JAKARTA – Otoritas fiskal berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pemenuhan logistik strategis nasional melalui penyederhanaan birokrasi kepabeanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperbarui aturan guna mempermudah prosedur serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.
Kebijakan strategis tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 (PMK 45/2026). Beleid yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 ini secara sah mencabut dan menggantikan regulasi pendahulunya, yaitu PMK 191/2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK 91/2021.
Penyederhanaan Prosedur Impor dan Penambahan Bakamla
Pihak kementerian menegaskan bahwa pembaruan draf hukum perpajakan eksternal ini murni ditujukan untuk menunjang efisiensi pengadaan alutsista pertahanan keamanan. Evaluasi komprehensif dilakukan agar hambatan birokrasi logistik di pelabuhan pabean dapat dipangkas secara signifikan.
“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk,” bunyi pertimbangan tertulis PMK 45/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Salah satu poin pembaruan krusial dalam PMK 45/2026 adalah masuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam daftar instansi resmi peraih fasilitas kepabeanan ini. Dengan demikian, Bakamla kini berhak menikmati insentif fiskal atas pemasukan barang yang peruntukannya murni demi menopang operasional pertahanan dan keamanan wilayah laut kedaulatan.
Selain penambahan subjek lembaga, pemerintah turut memperluas spektrum lokasi pengeluaran komoditas pertahanan. Fasilitas insentif pembebasan bea masuk kini resmi diperlebar hingga mencakup pengeluaran logistik dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Digitalisasi Pengajuan SINSW dan Mitigasi Putus Kontrak
Modernisasi pelayanan publik juga menjadi pilar utama dalam perombakan draf aturan pabean ini. Proses permohonan pembebasan kini dimigrasikan sepenuhnya ke ranah digital melalui mekanisme pengajuan permohonan elektronik ke Portal DJBC yang terintegrasi langsung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Transformasi satu pintu ini diharapkan mempercepat respons validasi administrasi petugas tanpa mengorbankan aspek ketelitian dokumen pendukung. Di sisi lain, PMK 45/2026 juga menyisipkan klausul mitigasi hukum yang ketat apabila terjadi dinamika kegagalan atau pembatalan pengadaan di lapangan.
Jika di kemudian hari terjadi pemutusan perjanjian, pembatalan kontrak kerja, ataupun pembatalan sepihak atas alokasi hibah barang keamanan, instansi penerima wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Menteri Keuangan. Laporan putus kontrak tersebut wajib diserahkan secara tertulis melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) paling lambat dalam waktu 30 hari kalender setelah tanggal pembatalan ditetapkan secara sah.













