website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional mulai memperketat standardisasi kompetensi bagi para pendamping perpajakan non-konsultan di tanah air. Berdasarkan beleid terbaru yang diterbitkan pemerintah, opsi pemanfaatan sertifikat kursus atau kelulusan akademik formal untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak dipatok memiliki batas kedaluwarsa yang rigid.

Seseorang yang bukan merupakan konsultan pajak resmi sejatinya tetap diberikan ruang hukum untuk menjadi pendamping. Hak tersebut sah digunakan sepanjang yang bersangkutan mengantongi sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal jenjang D-III dari perguruan tinggi dengan status terakreditasi A. Namun, koridor pelonggaran ini murni merupakan bagian dari ketentuan peralihan.

Baca Juga: Aturan Kuasa Wajib Pajak bagi Eks Pegawai Kemenkeu

Lini Masa Ketentuan Peralihan Berdasarkan PMK 44/2026

Batasan masa berlaku kebijakan penapisan dokumen kompetensi bagi perwakilan non-konsultan ini diatur secara rigid di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Pemerintah mematok bahwa skema legalitas berbasis ijazah kelulusan perpajakan tersebut hanya dapat digunakan secara sah hingga akhir tahun ini.

“Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Bagi pelaku usaha atau wajib pajak individu yang berniat memberikan kuasa pendampingan kepada pemegang sertifikat brevet atau ijazah komparatif tersebut, wajib menyusun dokumen Surat Kuasa Khusus (SKK). Dokumen SKK yang disusun secara legal tersebut wajib dilampiri secara fisik dengan fotokopi sertifikat brevet atau lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang bersangkutan.

Selanjutnya, berkas berkekuatan hukum tersebut harus segera disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui perantara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Proses ini wajib dijalankan agar seluruh draf penunjukan terdokumentasi dan diadministrasikan secara digital ke dalam sistem data terpadu DJP. Lembar SKK ini dikonfirmasi akan terus berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan spesifik yang tertera di dalam surat penunjukan tersebut.

Baca Juga: Cadangan Devisa Juni 2026 Naik Menjadi US$145,6 Miliar

Migrasi Wajib ke Sistem SKT dan Pengecualian Rumpun Keluarga

Begitu kalender fiskal melewati ambang batas tanggal 31 Desember 2026, peta regulasi pendampingan akan bergeser secara total. Seseorang di luar profesi konsultan pajak secara mutlak diwajibkan memiliki dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi agar bisa ditunjuk sah oleh masyarakat selaku kuasa wajib pajak perwakilan.

Secara definitif, dokumen SKT didefinisikan sebagai surat keputusan legal yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk resmi, yang menerangkan bahwa pihak lain yang bersangkutan secara sah dapat bertindak selaku kuasa. Kehadiran SKT ini memosisikan pihak lain tersebut sebagai figur yang terverifikasi memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan nasional dalam mengawal hak operasional wajib pajak.

Namun, otoritas memberikan kelonggaran khusus bagi lingkaran terdekat pelaku usaha. Seseorang di luar konsultan pajak dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban kepemilikan SKT jika orang tersebut merupakan bagian dari rumpun keluarga inti dari wajib pajak pemberi kuasa. Definisinya mencakup suami, istri, atau kerabat dekat yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.

Langkah relaksasi domestik ini dipertegas langsung melalui rumusan Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026. Regulasi tersebut berbunyi secara tegas bahwa seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Melalui skema pembatasan bertahap ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepastian hukum bisnis tanpa memutus jalur bantuan kepatuhan di level keluarga.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Recent News

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version