JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional mulai memperketat standardisasi kompetensi bagi para pendamping perpajakan non-konsultan di tanah air. Berdasarkan beleid terbaru yang diterbitkan pemerintah, opsi pemanfaatan sertifikat kursus atau kelulusan akademik formal untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak dipatok memiliki batas kedaluwarsa yang rigid.
Seseorang yang bukan merupakan konsultan pajak resmi sejatinya tetap diberikan ruang hukum untuk menjadi pendamping. Hak tersebut sah digunakan sepanjang yang bersangkutan mengantongi sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal jenjang D-III dari perguruan tinggi dengan status terakreditasi A. Namun, koridor pelonggaran ini murni merupakan bagian dari ketentuan peralihan.
Lini Masa Ketentuan Peralihan Berdasarkan PMK 44/2026
Batasan masa berlaku kebijakan penapisan dokumen kompetensi bagi perwakilan non-konsultan ini diatur secara rigid di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Pemerintah mematok bahwa skema legalitas berbasis ijazah kelulusan perpajakan tersebut hanya dapat digunakan secara sah hingga akhir tahun ini.
“Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Bagi pelaku usaha atau wajib pajak individu yang berniat memberikan kuasa pendampingan kepada pemegang sertifikat brevet atau ijazah komparatif tersebut, wajib menyusun dokumen Surat Kuasa Khusus (SKK). Dokumen SKK yang disusun secara legal tersebut wajib dilampiri secara fisik dengan fotokopi sertifikat brevet atau lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang bersangkutan.
Selanjutnya, berkas berkekuatan hukum tersebut harus segera disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui perantara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Proses ini wajib dijalankan agar seluruh draf penunjukan terdokumentasi dan diadministrasikan secara digital ke dalam sistem data terpadu DJP. Lembar SKK ini dikonfirmasi akan terus berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan spesifik yang tertera di dalam surat penunjukan tersebut.
Migrasi Wajib ke Sistem SKT dan Pengecualian Rumpun Keluarga
Begitu kalender fiskal melewati ambang batas tanggal 31 Desember 2026, peta regulasi pendampingan akan bergeser secara total. Seseorang di luar profesi konsultan pajak secara mutlak diwajibkan memiliki dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi agar bisa ditunjuk sah oleh masyarakat selaku kuasa wajib pajak perwakilan.
Secara definitif, dokumen SKT didefinisikan sebagai surat keputusan legal yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk resmi, yang menerangkan bahwa pihak lain yang bersangkutan secara sah dapat bertindak selaku kuasa. Kehadiran SKT ini memosisikan pihak lain tersebut sebagai figur yang terverifikasi memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan nasional dalam mengawal hak operasional wajib pajak.
Namun, otoritas memberikan kelonggaran khusus bagi lingkaran terdekat pelaku usaha. Seseorang di luar konsultan pajak dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban kepemilikan SKT jika orang tersebut merupakan bagian dari rumpun keluarga inti dari wajib pajak pemberi kuasa. Definisinya mencakup suami, istri, atau kerabat dekat yang memiliki hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.
Langkah relaksasi domestik ini dipertegas langsung melalui rumusan Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026. Regulasi tersebut berbunyi secara tegas bahwa seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Melalui skema pembatasan bertahap ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepastian hukum bisnis tanpa memutus jalur bantuan kepatuhan di level keluarga.













