website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 13, 2026
in Nasional
0 0
0
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus bergerak taktis memetakan potensi pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang tumbuh subur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan kesiapan penuh untuk menggulirkan program pengawasan material secara terukur melalui kebijakan intensifikasi pajak marketplace seiring diimplementasikannya skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap omzet para pelaku niaga elektronik (*merchant*).

Langkah penataan ini difokuskan murni untuk mengoptimalkan kepatuhan sukarela para pedagang *online* yang selama ini aktif memanfaatkan ekosistem platform digital. Melalui integrasi data transaksi satu pintu ini, celah penyimpangan administratif pelaporan omzet tahunan dapat ditekan secara seketika (*real-time*) oleh peladen data pusat DJP.

Baca Juga: Purbaya Prediksi Shortfall Penerimaan Pajak Rp46,9 T

Mekanisme Pelaporan Lewat SPT PPh Unifikasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa kehadiran regulasi pemungutan baru ini memberikan jembatan informasi yang akurat bagi sistem pengawasan. Validasi data omzet yang sebelumnya luput dari pencatatan kini dapat langsung terdeteksi berkat adanya kewajiban draf pelaporan berkala dari pihak pengelola *e-commerce*.

“Dengan adanya pemungutan pajak oleh marketplace ini berarti semua data langsung masuk nih [ke sistem DJP]. Kemarin kami enggak tahu kalau mereka [pedagang online] enggak lapor pajak. Nah, intensifikasi di situ sebetulnya, jadi lebih meningkatkan kepatuhan materialnya mereka,” urai Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Sebagai informasi dasar hukum perpajakan, agenda **intensifikasi pajak marketplace** didefinisikan sebagai aktivitas optimalisasi penggalian draf penerimaan dari basis wajib pajak yang statusnya sudah terdaftar resmi dalam database administrasi DJP. Skema penajaman ini digulirkan secara paralel guna memaksimalkan hasil dari pelaksanaan perluasan atau ekstensifikasi wajib pajak baru.

Secara teknis pelaksanaan di lapangan, korporasi penyedia *marketplace* yang ditunjuk resmi sebagai agen pemungut memiliki kewenangan hukum untuk memotong, menyetor, hingga melaporkan dana perpajakan wajib pajak. Dokumen lembar bukti pungutan PPh Pasal 22 tersebut wajib dilaporkan oleh manajemen *marketplace* ke dalam draf pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Unifikasi milik perusahaan platform.

Baca Juga: Belanja Negara Naik, Defisit APBN 2026 Melebar Jadi 2,85%

Rekonsiliasi Data Omzet Merchant dan Peran Account Representative

Melalui pasokan data dari SPT PPh Unifikasi yang disetorkan oleh berbagai platform digital raksasa, fiskus dapat dengan mudah melacak draf mutasi transaksi komersial pedagang *online*. Pencocokan silang (*data matching*) ini menjadi modal utama bagi petugas *Account Representative* (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan rekonsiliasi data.

“Marketplace A, B, C dan D masing-masing melaporkan bukti potongnya. Jadi, semua bukti potong masuk di pelaporan SPT unifikasi mereka ke DJP. Nah, dari situ ada gambaran omzet masing-masing [pedagang online]. Nah, nanti AR melihat di SPT mereka [pedagang online], berapa sih laporan omzetnya,” jelas Inge perihal alur pengawasan internal tersebut.

Peluang penggalian potensi dinilai kian terbuka lebar sejalan dengan melimpahnya pasokan data pihak ketiga (*third party data*) yang mengalir masuk. Jika tim AR mendeteksi adanya celah perbedaan atau ketidaksesuaian nominal antara draf bukti potong pabean dari platform dengan draf SPT Tahunan yang dilaporkan mandiri oleh pedagang *online*, proses klarifikasi formal akan langsung dilayangkan kepada wajib pajak bersangkutan.

Bukan hanya soal nominal omzet bersih, program **intensifikasi pajak marketplace** ini juga membidik pengawasan atas kebenaran profil jenis usaha yang dijalankan. Petugas perpajakan dapat meninjau ulang validitas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pedagang yang diduga memanipulasi draf laporan mereka, seperti mengaku hanya menjual produk pakaian di SPT, namun kenyataannya memiliki lini bisnis komoditas lain di pasar digital.

“Dari bukti potong ini kita bisa mengatakan ‘ternyata kalian punya usaha lain ya, selama ini kok belum pernah terlihat di SPT-nya’. Nah itu juga bisa merupakan kegiatan intensifikasi yang dilakukan oleh teman-teman AR,” pungkas Inge mengakhiri keterangannya pada Rabu (8/7/2026).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Recent News

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

July 13, 2026
Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

July 13, 2026
Purbaya Kejar Pertumbuhan Penerimaan Pajak 23%

Aturan Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan Direvisi

July 13, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

Langkah DJP Gencarkan Intensifikasi Pajak Marketplace

July 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version