JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus bergerak taktis memetakan potensi pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang tumbuh subur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan kesiapan penuh untuk menggulirkan program pengawasan material secara terukur melalui kebijakan intensifikasi pajak marketplace seiring diimplementasikannya skema pemungutan PPh Pasal 22 terhadap omzet para pelaku niaga elektronik (*merchant*).
Langkah penataan ini difokuskan murni untuk mengoptimalkan kepatuhan sukarela para pedagang *online* yang selama ini aktif memanfaatkan ekosistem platform digital. Melalui integrasi data transaksi satu pintu ini, celah penyimpangan administratif pelaporan omzet tahunan dapat ditekan secara seketika (*real-time*) oleh peladen data pusat DJP.
Mekanisme Pelaporan Lewat SPT PPh Unifikasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa kehadiran regulasi pemungutan baru ini memberikan jembatan informasi yang akurat bagi sistem pengawasan. Validasi data omzet yang sebelumnya luput dari pencatatan kini dapat langsung terdeteksi berkat adanya kewajiban draf pelaporan berkala dari pihak pengelola *e-commerce*.
“Dengan adanya pemungutan pajak oleh marketplace ini berarti semua data langsung masuk nih [ke sistem DJP]. Kemarin kami enggak tahu kalau mereka [pedagang online] enggak lapor pajak. Nah, intensifikasi di situ sebetulnya, jadi lebih meningkatkan kepatuhan materialnya mereka,” urai Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Sebagai informasi dasar hukum perpajakan, agenda **intensifikasi pajak marketplace** didefinisikan sebagai aktivitas optimalisasi penggalian draf penerimaan dari basis wajib pajak yang statusnya sudah terdaftar resmi dalam database administrasi DJP. Skema penajaman ini digulirkan secara paralel guna memaksimalkan hasil dari pelaksanaan perluasan atau ekstensifikasi wajib pajak baru.
Secara teknis pelaksanaan di lapangan, korporasi penyedia *marketplace* yang ditunjuk resmi sebagai agen pemungut memiliki kewenangan hukum untuk memotong, menyetor, hingga melaporkan dana perpajakan wajib pajak. Dokumen lembar bukti pungutan PPh Pasal 22 tersebut wajib dilaporkan oleh manajemen *marketplace* ke dalam draf pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Unifikasi milik perusahaan platform.
Rekonsiliasi Data Omzet Merchant dan Peran Account Representative
Melalui pasokan data dari SPT PPh Unifikasi yang disetorkan oleh berbagai platform digital raksasa, fiskus dapat dengan mudah melacak draf mutasi transaksi komersial pedagang *online*. Pencocokan silang (*data matching*) ini menjadi modal utama bagi petugas *Account Representative* (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan rekonsiliasi data.
“Marketplace A, B, C dan D masing-masing melaporkan bukti potongnya. Jadi, semua bukti potong masuk di pelaporan SPT unifikasi mereka ke DJP. Nah, dari situ ada gambaran omzet masing-masing [pedagang online]. Nah, nanti AR melihat di SPT mereka [pedagang online], berapa sih laporan omzetnya,” jelas Inge perihal alur pengawasan internal tersebut.
Peluang penggalian potensi dinilai kian terbuka lebar sejalan dengan melimpahnya pasokan data pihak ketiga (*third party data*) yang mengalir masuk. Jika tim AR mendeteksi adanya celah perbedaan atau ketidaksesuaian nominal antara draf bukti potong pabean dari platform dengan draf SPT Tahunan yang dilaporkan mandiri oleh pedagang *online*, proses klarifikasi formal akan langsung dilayangkan kepada wajib pajak bersangkutan.
Bukan hanya soal nominal omzet bersih, program **intensifikasi pajak marketplace** ini juga membidik pengawasan atas kebenaran profil jenis usaha yang dijalankan. Petugas perpajakan dapat meninjau ulang validitas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pedagang yang diduga memanipulasi draf laporan mereka, seperti mengaku hanya menjual produk pakaian di SPT, namun kenyataannya memiliki lini bisnis komoditas lain di pasar digital.
“Dari bukti potong ini kita bisa mengatakan ‘ternyata kalian punya usaha lain ya, selama ini kok belum pernah terlihat di SPT-nya’. Nah itu juga bisa merupakan kegiatan intensifikasi yang dilakukan oleh teman-teman AR,” pungkas Inge mengakhiri keterangannya pada Rabu (8/7/2026).













