JAKARTA – Kabar gembira bagi lembaga kemanusiaan dan sosial di Tanah Air. Terhitung mulai hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hibah maupun hadiah. Fasilitas ini dikhususkan bagi barang-barang untuk keperluan ibadah, amal, sosial kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam.
Langkah progresif ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025. Aturan anyar tersebut hadir untuk mengintegrasikan sekaligus menyederhanakan regulasi terdahulu, yakni PMK 69/2012 dan PMK 70/2012, sehingga memberikan kepastian hukum dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
“Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam.”
— Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC
Siapa Saja Penerima Fasilitas Pembebasan?
Fasilitas fiskal ini menyasar badan atau lembaga yang secara spesifik bergerak di bidang keagamaan, amal, sosial, dan kebudayaan. Objek yang dikecualikan dari bea masuk mencakup barang yang tidak memiliki unsur komersial, seperti perlengkapan untuk pemberantasan wabah, fasilitas peningkatan pendidikan masyarakat, hingga sarana diplomasi budaya antarnegara.
Khusus untuk penanggulangan bencana alam, cakupan penerimanya menjadi lebih luas. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh lembaga sosial, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga nonpemerintah asing. Bantuan tersebut bisa digunakan pada setiap tahapan bencana, mulai dari prabencana, masa tanggap darurat, hingga fase rehabilitasi dan rekonstruksi fisik.
Fokus Utama: Untuk keperluan penanggulangan bencana alam, fasilitas pembebasan hanya diberikan pada barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan di lapangan.
Mekanisme Pengajuan Kini Lebih Digital
Sejalan dengan era digitalisasi, permohonan pembebasan bea masuk tidak lagi rumit. Pemohon kini harus mengajukannya secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 99/2025.
Satu syarat penting yang harus dikantongi pemohon adalah surat rekomendasi. Rekomendasi ini diterbitkan oleh instansi pembina terkait, misalnya kementerian atau pemda untuk urusan sosial kebudayaan. Sementara itu, izin khusus barang bencana alam wajib mendapatkan rekomendasi langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Apabila rekomendasi instansi teknis telah terbit dan dinyatakan valid, DJBC akan langsung memproses pengeluaran barang tanpa pungutan bea masuk. Pemerintah optimis, beleid baru ini mampu menjamin masuknya barang hibah kemanusiaan dan keagamaan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta terdistribusi cepat demi kemaslahatan masyarakat.
