JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) merespons wacana pemerintah yang berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sektor legal.
Ketua Gaprindo Benny Wachyudi menilai penambahan lapisan tarif baru dengan tarif yang jauh lebih rendah berpotensi mendorong terjadinya pergeseran konsumsi atau downtrading di kalangan perokok. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
“Saya tidak tahu apakah kebijakan itu akan efektif atau tidak. Namun, penambahan layer dengan tarif lebih rendah berisiko memicu downtrading. Kalau downtrading meningkat, penerimaan negara juga bisa berkurang,” ujar Benny, dikutip Senin (26/1/2026).
Benny menjelaskan, rokok yang dikenai CHT lebih rendah umumnya memiliki harga jual yang lebih murah. Perubahan pola konsumsi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, dia menilai kebijakan lapisan tarif khusus bagi produsen rokok ilegal yang dilegalkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi industri rokok yang selama ini telah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau yang diajak masuk ke sistem adalah pengusaha-pengusaha ilegal yang selama ini tidak membayar kewajibannya, seharusnya ada penindakan terlebih dahulu terhadap mereka,” tegas Benny.
Menurut Benny, langkah yang lebih mendesak untuk dilakukan pemerintah adalah memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, baik di sisi hulu seperti pabrik produksi, maupun di sisi hilir seperti pedagang dan importir.
Dia menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan luar biasa karena berdampak langsung pada kerugian keuangan negara, merugikan industri yang patuh, serta menimbulkan risiko terhadap aspek kesehatan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal sudah termasuk extraordinary crime. Negara dirugikan, industri dirugikan, dan aspek kesehatan masyarakat juga terdampak,” tuturnya.
Ke depan, Benny berharap setiap kebijakan terkait cukai rokok tetap mengedepankan prinsip keadilan serta melibatkan pelaku industri dan asosiasi dalam proses perumusan regulasi.
