JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pajak NTT bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyusul bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan sejumlah kemudahan administrasi perpajakan kepada wajib pajak di NTT sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi.
Relaksasi berlaku baik bagi wajib pajak yang terdampak bencana maupun wajib pajak yang tidak terdampak secara langsung, sepanjang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“…Diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” bunyi pertimbangan KEP-185/PJ/2026, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Gempa NTT Ditetapkan sebagai Keadaan Kahar
Sehubungan dengan bencana tersebut, Bimo menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi NTT sebagai keadaan kahar atau force majeure.
Penetapan tersebut menjadi dasar pemberian relaksasi pajak NTT, termasuk penghapusan sanksi administratif atas sejumlah keterlambatan kewajiban perpajakan.
Sanksi Keterlambatan Sejumlah Kewajiban Dihapus
Melalui KEP-185/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo mulai 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.
Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Selain itu, relaksasi berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo mulai 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.
Kemudahan turut diberikan terhadap keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa pajak Juli 2026 dan masa pajak Agustus 2026.
STP Tidak Diterbitkan
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apabila STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Relaksasi ini diberikan sampai dengan 30 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyampaikan SPT, membayar atau menyetorkan pajak, serta membuat faktur pajak yang mendapatkan relaksasi paling lambat pada 30 September 2026.
“Atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan…tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi Diktum Kesembilan KEP-185/PJ/2026.
Artinya, keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan yang memperoleh relaksasi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Batas Pengajuan Keberatan Ikut Diperpanjang
Melalui keputusan yang sama, Bimo juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan sejumlah permohonan administrasi perpajakan lainnya.
Pengajuan yang semula jatuh tempo mulai 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026 diperpanjang batas waktunya menjadi 30 September 2026.
Perpanjangan batas waktu tersebut diberikan untuk pengajuan keberatan serta permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.
Relaksasi juga mencakup permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar dan STP yang tidak benar.
Selain itu, perpanjangan diberikan terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar atau SKP PBB yang tidak benar.
Fasilitas yang sama berlaku untuk permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar yang kedua dan/atau permohonan pengurangan PBB.
Dengan pemberlakuan relaksasi pajak NTT tersebut, berbagai kewajiban dan pengajuan administrasi perpajakan yang termasuk dalam KEP-185/PJ/2026 memperoleh batas waktu hingga 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan DJP.
