website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 1, 2026
in Nasional
0 0
1
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mengubah ketentuan mengenai fitur keamanan pita cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah hologram pita cukai tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum.

Meski demikian, perubahan ketentuan tersebut bukan berarti hologram dihapus sepenuhnya atau tidak boleh lagi digunakan pada pita cukai. Pemerintah tetap dapat menggunakan hologram apabila fitur tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat pengamanan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut hanya menghapus posisi hologram sebagai salah satu unsur minimum yang wajib tersedia.

“Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada,” ujar Budi, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Spesifikasi Minimum Pita Cukai Berubah

Budi menjelaskan, setelah berlakunya ketentuan dalam PMK 57/2026, fitur keamanan minimum pada pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Hologram tidak lagi dimasukkan sebagai salah satu unsur minimum sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah dalam menentukan desain dan teknologi pengamanan pita cukai. Dengan fleksibilitas tersebut, fitur sekuriti dapat diperbarui dan disesuaikan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Juga: Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari modernisasi pita cukai yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas agar pemutakhiran fitur sekuriti lainnya dapat dilakukan secara adaptif,” kata Budi.

Dengan demikian, pengamanan pita cukai tidak lagi bergantung pada kewajiban penggunaan satu fitur tertentu. Pemerintah dapat menyesuaikan teknologi sekuriti yang digunakan selama tetap memenuhi prinsip dan tujuan pengamanan pita cukai.

Pita Cukai Tetap Harus Sulit Dipalsukan

Meski hologram pita cukai tidak lagi menjadi unsur minimum yang diwajibkan, Budi menegaskan bahwa pita cukai tetap harus memenuhi 2 kriteria utama, yakni sulit dipalsukan dan mudah diidentifikasi.

Kedua kriteria tersebut tetap menjadi dasar penting dalam pengamanan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai pada barang kena cukai (BKC).

Ke depan, penentuan fitur sekuriti baru yang digunakan pada pita cukai akan tetap berpedoman pada asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Baca Juga: DPR Minta Hati-Hati Tetapkan Target Penerimaan Pajak 2027

PMK 57/2026 Revisi Ketentuan Lama

PMK 57/2026 merupakan regulasi yang merevisi PMK 52/PMK.04/2020 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan serta pengamanan pita cukai barang kena cukai.

Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai terdiri atas tiga unsur, yakni kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Melalui PMK 57/2026, hologram sekuriti kemudian tidak lagi dicantumkan sebagai salah satu unsur spesifikasi minimum. Dengan demikian, spesifikasi minimum pita cukai sekarang terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

“Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai mencakup kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Kini, spesifikasi minimum tersebut berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti,” papar Budi.

Unsur Minimum Desain Pita Cukai Tetap

Walaupun terjadi perubahan pada spesifikasi minimum pengamanan, unsur minimum dalam desain pita cukai tidak mengalami perubahan.

Unsur desain tersebut tetap mencakup lambang negara, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Artinya, PMK 57/2026 berfokus pada penyesuaian spesifikasi fitur sekuriti yang digunakan dalam pita cukai, khususnya dengan tidak lagi menempatkan hologram sebagai unsur minimum wajib. Sementara itu, komponen utama yang harus tercantum dalam desain pita cukai tetap dipertahankan.

Baca Juga: Purbaya: Dividen Danantara Rp120 Triliun Masuk PNBP

Dengan perubahan tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengembangkan dan memperbarui sistem pengamanan pita cukai mengikuti perkembangan teknologi. Namun, setiap fitur sekuriti yang digunakan tetap harus menjaga fungsi utama pita cukai agar sulit dipalsukan dan mudah diidentifikasi.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 57 Tahun 2026
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 52/PMK.04/2020
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version