Relaksasi Belanja Pegawai Pemda Direstui DPR sampai 2028

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui rencana pemerintah untuk memberikan relaksasi batas belanja pegawai pemda yang sebelumnya diatur maksimal sebesar 30% dari total APBD dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Selasa (21/7/2026).

Langkah relaksasi porsi belanja pegawai pemerintah daerah ini disiapkan guna memberikan fleksibilitas anggaran bagi pemerintah daerah, khususnya agar tetap memiliki kemampuan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang alokasi belanja pegawainya membengkak hingga menembus porsi 50% sampai 60% dari total APBD.

“Yang daerah masih belum mampu 30% direlaksasi 2027 dan tahun depan mungkin 2028 masih boleh 50%. Artinya uang mereka masih bisa untuk membayar,” kata Anggota Banggar DPR Dede Yusuf Macan Effendi.

Masa Transisi Penyesuaian APBD dan Bantuan DAU Tambahan

Dede menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini sangat dibutuhkan sebagai masa transisi agar pemda memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap tanpa mengganggu agenda pembangunan daerah.

Kebijakan transisi ini juga dirancang untuk memberikan kepastian bagi pemda dalam menyelaraskan komposisi belanja sesuai dengan amanat UU HKPD, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga.

Selain memberikan relaksasi batas belanja pegawai, pemerintah juga bakal menyiapkan dukungan fiskal tambahan bagi daerah-daerah yang sedang menghadapi tekanan keuangan cukup berat.

Dede membeberkan setidaknya terdapat kurang lebih 39 daerah yang berada dalam kondisi keuangan sangat kritis dan akan disokong melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Apabila ada daerah yang sudah megap-megap benar, ada 39 kurang lebih, yang itu akan dibantu penambahan DAU,” ujar Dede.

Aturan UU HKPD dan Realitas Data Belanja Pegawai Daerah

Sebagai informasi, Pasal 146 UU HKPD mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Apabila melampaui 30%, daerah diberikan tenggat waktu penyesuaian paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan, atau mulai 2027.

Namun, merujuk pada catatan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas pemda saat ini masih belum mampu menekan belanja pegawainya ke batas maksimal 30%. Di tingkat provinsi, sebanyak 31 dari 38 provinsi mencatatkan porsi belanja pegawai di atas 30%, dan hanya 7 provinsi yang belanjanya berada di bawah 30%.

Kondisi yang lebih berat terlihat di tingkat kabupaten dan kota. Dari 415 kabupaten di Indonesia, sebanyak 390 pemda (93,98%) memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 25 kabupaten (6,02%) yang sudah di bawah 30%.

Sedangkan dari 93 kota yang ada, sebanyak 92 kota (98,93%) membukukan belanja pegawai melebihi 30%, dan hanya 1 pemda kota (1,08%) yang berhasil menekan porsi belanjanya di bawah batas ketentuan.

Exit mobile version