website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Regional
0 0
0
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil langkah tegas dalam melakukan penagihan aktif. Sebanyak 15 penunggak pajak menjadi sasaran penyitaan aset serentak yang dilakukan oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menagih total tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp12,92 miliar. Aset yang berhasil disita dalam operasi serentak ini diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp9,5 miliar.

“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” ujar Pele Yansen, Kepala Bidang P3IP Kanwil DJP Kalselteng.

Pihak DJP mengimbau agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihan aktif lebih lanjut.

Baca Juga: Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jawa Barat

Prosedur Penyitaan Aset Sesuai PMK 61/2023

Tindakan penyitaan aset ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui prosedur hukum yang ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan tunggakan tetap tidak dilunasi, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Surat inilah yang menjadi landasan resmi bagi juru sita untuk mengamankan aset milik wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Nigel Farage Soroti Beban Pajak Bandara Doncaster Sheffield

Daftar Aset yang Disita dan Efek Jera Bagi Penunggak Pajak

Aset-aset yang menjadi objek penyitaan dalam operasi kali ini meliputi berbagai instrumen kekayaan, di antaranya:

  • Rekening tabungan atau giro.
  • Kendaraan bermotor.
  • Tanah milik penanggung pajak.

Penyitaan serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera (*deterrent effect*) bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan benar. Penagihan aktif ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga: Tekanan Biaya dan Pajak Paksa Penutupan Bisnis Hiburan
Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version