website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Permudah Sektor Logistik, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat Dokumen Rumit Pajak Pelat Kuning

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan PAD, Tim Pembina Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memangkas prosedur birokrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan berpelat nomor kuning. Kini, pemilik kendaraan angkutan umum dan logistik tidak lagi diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, maupun surat pengantar dari perusahaan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala dokumen rumit yang selama ini sering membuat pemilik kendaraan menunda kewajiban pajaknya.

“Prosesnya jauh lebih sederhana. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” ujar Dedi.

Aturan baru ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026.

Baca Juga: Kantor Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir SPT

Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Samsat Jabar

Dengan diberlakukannya relaksasi ini, para wajib pajak kini cukup membawa dua dokumen utama saja saat mendatangi Samsat induk, yaitu:

  • STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
  • KTP asli pemohon/pemilik.

Penyederhanaan ini bertujuan agar seluruh kendaraan angkutan umum di Jawa Barat dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi. Selain mempermudah pelat kuning, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah menghapuskan syarat KTP pemilik lama untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu

Himbauan Korlantas Polri Terkait Kewajiban Balik Nama Kendaraan

Meski proses pembayaran pajak dipermudah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberikan catatan penting bagi pemilik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menyesuaikan data kepemilikan yang sah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan toleransi waktu hingga maksimal tahun depan bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama pada tahun ini. Penertiban data ini sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya tetap terjaga dalam jangka panjang.

Baca Juga: Terhimpit Beban Pajak, Pusat Hiburan Infinity Resmi Tutup

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
  • Cek Pajak Kendaraan Jabar Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version