JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami pelaku usaha. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu perpajakan yang mendapat perhatian pada Kamis (10/9/2026).
Purbaya menduga terdapat pergeseran dalam pelaksanaan instruksinya mengenai pengawasan restitusi. Sejak awal, ia mengaku hanya meminta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap restitusi pada sektor batu bara, bukan memperketat pencairan pada sektor usaha lainnya.
“Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti,” ujar Purbaya.
Pengawasan Awalnya Ditujukan ke Sektor Batu Bara
Purbaya sebelumnya memang memberikan perhatian khusus terhadap pencairan restitusi di sektor batu bara. Pada awal 2026, ia menyoroti tingginya realisasi restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp361 triliun.
Menurutnya, terdapat potensi kebocoran penerimaan dari mekanisme restitusi, terutama yang diberikan kepada perusahaan batu bara. Purbaya bahkan mempersamakan pencairan restitusi kepada industri tersebut dengan pemberian subsidi.
“Selama ini seperti otomatis, enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek. Saya pikir terlalu mudah, ingin saya cek. Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara,” tutur Purbaya pada Februari 2026.
Pengusaha Keluhkan Restitusi Ikut Terhambat
Pelaksanaan pengawasan restitusi kini menjadi sorotan karena dinilai turut berdampak terhadap pelaku usaha di luar sektor batu bara.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan pencairan restitusi.
Menurut Agus, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat memengaruhi cash flow perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha untuk menjalankan proyek-proyek baru.
“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” ujar Agus, pekan lalu.
DPR Ingatkan Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak
Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR Harris Turino. Ia menilai restitusi perlu segera dicairkan karena pada hakikatnya dana tersebut merupakan hak wajib pajak.
“Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya,” ujar Harris.
Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Secara umum, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian tersebut melalui mekanisme restitusi berdasarkan pemeriksaan maupun pengembalian pendahuluan sesuai dengan ketentuan PMK 28/2026.
Hingga Juli 2026, realisasi restitusi pajak tercatat baru mencapai Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Purbaya Akan Cek Pergeseran Pelaksanaan Instruksi
Purbaya memastikan akan mengecek penyebab pengawasan yang semula ditujukan terhadap restitusi sektor batu bara justru berdampak kepada pelaku usaha di sektor lainnya.
Ia ingin memastikan kebijakan yang dilaksanakan jajaran Kementerian Keuangan dan DJP tetap berjalan sesuai dengan arahan yang diberikan.
“Itu yang saya bilang tadi, mengapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan restitusi agar pemeriksaan terhadap sektor tertentu tidak menciptakan hambatan restitusi pajak secara lebih luas bagi dunia usaha.
SPP-TDLN Dijadwalkan Mulai Berlaku
Selain persoalan restitusi, perkembangan perpajakan lainnya adalah rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
DJP telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan sistem tersebut. Infrastruktur SPP-TDLN telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem.
“Infrastruktur sistem telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN, termasuk pengembangan sistem, integrasi, pengujian, sandboxing, serta uji coba konektivitas dengan industri sistem pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Implementasi SPP-TDLN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, keamanan transaksi dan data, serta kesiapan pihak-pihak yang terhubung dengan sistem tersebut.
Aturan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak Diuji di MK
Perkembangan lain datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dan kuasa hukum dalam pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diminta memperkuat kedudukan hukum atau legal standing.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemohon perlu menguraikan secara komprehensif kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya ketentuan yang diuji.
Pengujian tersebut pada pokoknya mempersoalkan ketentuan mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seseorang untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Penambahan Layer CHT Diingatkan Jangan Picu Moral Hazard
Komisi XI DPR juga meminta rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dikawal secara ketat agar tidak membuka ruang terjadinya moral hazard.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengingatkan perubahan struktur tarif cukai berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk mencari tarif yang lebih rendah demi meningkatkan keuntungan.
“Tolong diperhatikan bahwa hal ini harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard. Anda juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah,” ujar Harris dalam rapat kerja dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Peringatan tersebut berkaitan dengan fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumsi maupun produksi menuju produk rokok dengan harga dan beban cukai yang lebih rendah.
Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun untuk Penanganan Bencana
Di sisi lain, pemerintah memastikan telah menyediakan anggaran untuk kebutuhan penanganan bencana sepanjang 2026.
Purbaya mengatakan total pagu yang disiapkan mencapai Rp5 triliun. Anggaran tersebut tidak berada pada satu pos atau satu kementerian saja, tetapi tersebar dalam anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Setiap tahun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikasih cadangan Rp5 triliun, yang kemarin sudah dipakai sebagian untuk Aceh, tetapi masih cukup,” kata Purbaya.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, persoalan hambatan restitusi pajak tetap menjadi perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan hak wajib pajak, likuiditas perusahaan, serta keberlangsungan kegiatan usaha.













