website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 7 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Insentif Pajak Kader Posyandu Diusulkan ke Pemerintah

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Insentif Pajak Kader Posyandu Diusulkan ke Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif pajak kader Posyandu sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan.

Menurut Ecky, pemberian insentif perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada sektor usaha atau perusahaan tertentu. Masyarakat berpenghasilan kecil yang memiliki peran penting sebagai penggerak di lingkungan sosial juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.

“Hal-hal seperti kader Posyandu, itu banyak sebagai penggerak di masyarakat. Tolong dipertimbangkan yang seperti itu agar berkeadilan,” kata Ecky, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Honor Rp300.000 Setiap Empat Bulan Masih Dipotong Pajak

Ecky mengatakan kader Posyandu menerima honor dalam jumlah relatif kecil, yakni hanya sebesar Rp300.000. Honor tersebut dibayarkan setiap 4 bulan.

Meski jumlahnya relatif kecil dan periode pembayarannya tidak setiap bulan, menurut Ecky honor yang diterima kader Posyandu tersebut masih dipotong pajak.

Ia menilai kader Posyandu merupakan salah satu kelompok yang memiliki peran penting sebagai penggerak masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali perlakuan perpajakan terhadap kelompok tersebut agar kebijakan fiskal dapat dirasakan secara lebih adil.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

Insentif Pajak Dinilai Perlu Menjangkau Masyarakat Kecil

Ecky menekankan kebijakan insentif perpajakan tidak semestinya hanya berfokus pada sektor-sektor dengan nilai ekonomi besar. Menurutnya, masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan memiliki peran langsung di lingkungannya juga perlu memperoleh perhatian dari pemerintah.

“Jangan hanya sektor-sektor tertentu yang besar yang menikmati inisiatif perpajakan, tetapi untuk masyarakat kecil seperti kader Posyandu dan penggerak yang lainnya itu tidak mendapatkan,” ujarnya.

Usulan insentif pajak kader Posyandu tersebut disampaikan dalam konteks perlunya aspek keadilan dalam pemberian fasilitas perpajakan. Kelompok masyarakat dengan penghasilan terbatas dinilai perlu dipertimbangkan bersama dengan sektor ekonomi lainnya.

Baca Juga: DJP Ajak Pelajar Pahami Pajak sebagai Gotong Royong

Honorarium Dapat Menjadi Objek PPh Pasal 21

Sebagai informasi, honorarium yang diterima orang pribadi dapat menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 saat ini diatur dalam PMK 168/2023.

Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dibedakan berdasarkan status penerima penghasilan. Salah satu kategori yang diatur adalah pegawai tidak tetap.

Untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara tidak bulanan, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) harian apabila penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Atas penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari, tarif efektif yang digunakan adalah 0%. Sementara itu, penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari dikenai tarif efektif sebesar 0,5%.

Pemotongan Berbeda Jika Penghasilan Dibayar Bulanan

Ketentuan pemotongan berbeda apabila penghasilan pegawai tidak tetap dibayarkan secara bulanan. Dalam kondisi tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Selain kategori pegawai tidak tetap, PMK 168/2023 juga mengatur perlakuan terhadap penerima penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan pegawai.

Untuk bukan pegawai, dasar pengenaan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Atas dasar pengenaan tersebut kemudian diterapkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga: Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aspek Keadilan

Dengan adanya mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, Ecky meminta pemerintah mempertimbangkan ruang kebijakan bagi kader Posyandu dan kelompok penggerak masyarakat lainnya yang menerima penghasilan dalam jumlah kecil.

Menurutnya, keadilan dalam pemberian insentif perpajakan tidak hanya perlu dilihat dari kebutuhan sektor usaha, tetapi juga dari kondisi masyarakat yang menjalankan fungsi sosial secara langsung di tengah masyarakat.

Usulan insentif pajak kader Posyandu ini pada akhirnya menjadi bagian dari dorongan agar kebijakan perpajakan dapat memberikan perhatian yang lebih seimbang terhadap kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan yang terbatas.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 168 Tahun 2023
  • Kementerian Dalam Negeri – Portal Posyandu
  • Kementerian Kesehatan – Panduan Kader Posyandu
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Recent News

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

Downtime INSW dan ASW Berlangsung 6 Jam, Ini Dampaknya

September 7, 2026
Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

Pemprov Riau Minta BPKP Audit Pemungut PBBKB

September 7, 2026
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

September 7, 2026
Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah lewat Sistem SEF

September 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version