website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa posisi rasio utang pemerintah hingga saat ini masih dalam tingkat yang sangat aman dan terkendali. Meskipun mencatatkan tren kenaikan berturut-turut dalam tiga tahun terakhir, nilainya dipastikan masih berada jauh di bawah ambang batas maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan undang-undang. Penjelasan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan rekapitulasi data fiskal pemerintah, proporsi utang terhadap PDB memang mengalami penyesuaian berkala. Angka tersebut tercatat sebesar 39,21% PDB pada 2023, kemudian naik menjadi 39,81% PDB pada 2024, hingga akhirnya menyentuh level 40,54% PDB pada penutupan tahun 2025.

“Meski rasio utang meningkat dari 39,81% PDB di 2024 menjadi 40,54% PDB di 2025, posisi ini masih jauh dari batas maksimal 60% PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Izin Dibekukan, Konsultan Tak Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak

Komposisi Nominal Kewajiban Fiskal per Maret 2026

Adapun perkembangan terbaru hingga kuartal I/2026 mencatat bahwa total posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 menyentuh angka nominal Rp9.920,42 triliun, atau secara proporsional setara dengan 40,75% terhadap PDB nasional.

Secara lebih terperinci, struktur pembiayaan tersebut didominasi oleh penerbitan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang membukukan porsi sebesar Rp8.652,89 triliun. Sementara itu, komponen sisanya bersumber dari pinjaman bernilai total Rp1.267,52 triliun.

Baca Juga: Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Wajib Punya SKT

Empat Pilar Strategi Pengelolaan Portofolio Utang Negara

Guna memastikan keberlanjutan instrumen APBN dalam jangka panjang, Purbaya memaparkan empat butir strategi yang disiapkan kementerian dalam mengelola kewajiban negara ke depan. Langkah pertama adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan fiskal demi mengamankan posisi keseimbangan primer agar senantiasa berada dalam kondisi surplus.

Keseimbangan primer merupakan indikator krusial yang mengukur selisih antara pendapatan negara dan belanja primer (belanja negara dikurangi pembayaran bunga utang). Capaian posisi surplus menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok maupun bunga utang menggunakan pendapatan negara, tanpa perlu menerbitkan utang baru untuk menutup beban periode sebelumnya.

Langkah kedua yang ditempuh pemerintah adalah mengelola utang dengan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan pundi-pundi pendapatan. Strategi ketiga difokuskan pada peningkatan kualitas belanja negara agar memiliki daya ungkit ekonomi yang optimal.

Adapun strategi keempat berfokus pada pengelolaan portofolio utang aktif. Otoritas melancarkan mekanisme penukaran surat utang lama yang akan segera jatuh tempo dengan seri surat utang baru (*debt switching*), penarikan kembali (*buyback*) utang, serta konversi pinjaman.

“Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan bertahap, sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” tutur Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version