JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat penataan regulasi formal terhadap pihak-pihak yang memegang mandat untuk mendampingi masyarakat pembayar pajak demi menjaga kepastian hukum. Berdasarkan ketentuan terbaru, seorang praktisi yang sedang menjalani sanksi administratif tidak diperkenankan memberikan bantuan hukum formal. Konsultan pajak yang izin profesinya tidak lagi aktif karena dibekukan atau dicabut, secara otomatis tidak dapat ditunjuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak yang sah.
Ketentuan yang mengatur standardisasi kompetensi formal kemitraan ini diatur secara rigid di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Penunjukan perwakilan formal hanya dinyatakan sah dan diakui oleh negara apabila izin profesional perpajakan yang bersangkutan masih berstatus aktif. Informasi krusial bagi dunia usaha ini dirilis secara resmi dan dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Sanksi Pembekuan Izin dan Ketentuan Hukum bagi Pihak Lain
Penegasan mengenai hilangnya hak delegasi yuridikal akibat sanksi profesi ini tercantum secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi menteri keuangan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memastikan seluruh proses pelaporan berjalan akuntabel tanpa hambatan legalitas dari perwakilan hukum.
“Konsultan pajak…tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 44/2026.
Kebijakan pembatasan hak pendampingan ini ternyata tidak hanya menyasar kelompok praktisi bersertifikasi saja. PMK 44/2026 juga menegaskan secara paralel bahwa pihak lain (non-konsultan dan non-keluarga) juga tidak dapat ditunjuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak apabila dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) miliknya sedang dijatuhi sanksi dicabut atau dibekukan oleh kementerian.
Sebagai informasi pelengkap regulasi, Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat resmi yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Dengan demikian, baik konsultan profesional maupun pihak ketiga yang dijatuhi sanksi pembekuan izin dan SKT dipastikan kehilangan hak mewakili wajib pajak.
Integrasi Pendaftaran Elektronik Terpadu Melalui Coretax DJP
Dalam menjalankan perannya di lapangan, para pendamping hukum wajib memastikan profil mereka telah terintegrasi sempurna ke dalam ekosistem digital fiskal nasional. Konsultan pajak dan pihak lain harus sudah terdaftar secara valid dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) agar bisa ditunjuk dan mengaktifkan peran (*role akses*) kuasa mereka.
Mekanisme registrasi awal tersebut dieksekusi dengan cara menyampaikan dokumen izin konsultan pajak yang masih berlaku bagi profesi konsultan. Sementara itu, bagi perwakilan dari kelompok pihak lain, proses validasi administratif dilakukan dengan menyampaikan lembar berkas SKT yang masih berlaku sah secara hukum.
Guna memberikan kemudahan birokrasi, seluruh dokumen kelengkapan berupa izin konsultan pajak dan berkas SKT saat ini sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Selain memanfaatkan kanal digital terpadu tersebut, pengajuan berkas validasi juga tetap dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).













