website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 20 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Izin Dibekukan, Konsultan Tak Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Izin Dibekukan, Konsultan Tak Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus memperketat penataan regulasi formal terhadap pihak-pihak yang memegang mandat untuk mendampingi masyarakat pembayar pajak demi menjaga kepastian hukum. Berdasarkan ketentuan terbaru, seorang praktisi yang sedang menjalani sanksi administratif tidak diperkenankan memberikan bantuan hukum formal. Konsultan pajak yang izin profesinya tidak lagi aktif karena dibekukan atau dicabut, secara otomatis tidak dapat ditunjuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak yang sah.

Ketentuan yang mengatur standardisasi kompetensi formal kemitraan ini diatur secara rigid di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Penunjukan perwakilan formal hanya dinyatakan sah dan diakui oleh negara apabila izin profesional perpajakan yang bersangkutan masih berstatus aktif. Informasi krusial bagi dunia usaha ini dirilis secara resmi dan dikutip pada Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Penerapan Pajak Minimum Global pada Insentif PFII

Sanksi Pembekuan Izin dan Ketentuan Hukum bagi Pihak Lain

Penegasan mengenai hilangnya hak delegasi yuridikal akibat sanksi profesi ini tercantum secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi menteri keuangan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memastikan seluruh proses pelaporan berjalan akuntabel tanpa hambatan legalitas dari perwakilan hukum.

“Konsultan pajak…tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 44/2026.

Kebijakan pembatasan hak pendampingan ini ternyata tidak hanya menyasar kelompok praktisi bersertifikasi saja. PMK 44/2026 juga menegaskan secara paralel bahwa pihak lain (non-konsultan dan non-keluarga) juga tidak dapat ditunjuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak apabila dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) miliknya sedang dijatuhi sanksi dicabut atau dibekukan oleh kementerian.

Sebagai informasi pelengkap regulasi, Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat resmi yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Dengan demikian, baik konsultan profesional maupun pihak ketiga yang dijatuhi sanksi pembekuan izin dan SKT dipastikan kehilangan hak mewakili wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Brevet Jadi Kuasa Wajib Pajak Cuma Sampai 2026

Integrasi Pendaftaran Elektronik Terpadu Melalui Coretax DJP

Dalam menjalankan perannya di lapangan, para pendamping hukum wajib memastikan profil mereka telah terintegrasi sempurna ke dalam ekosistem digital fiskal nasional. Konsultan pajak dan pihak lain harus sudah terdaftar secara valid dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) agar bisa ditunjuk dan mengaktifkan peran (*role akses*) kuasa mereka.

Mekanisme registrasi awal tersebut dieksekusi dengan cara menyampaikan dokumen izin konsultan pajak yang masih berlaku bagi profesi konsultan. Sementara itu, bagi perwakilan dari kelompok pihak lain, proses validasi administratif dilakukan dengan menyampaikan lembar berkas SKT yang masih berlaku sah secara hukum.

Guna memberikan kemudahan birokrasi, seluruh dokumen kelengkapan berupa izin konsultan pajak dan berkas SKT saat ini sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Selain memanfaatkan kanal digital terpadu tersebut, pengajuan berkas validasi juga tetap dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

July 20, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Sisir Sektor Usaha Dinamis, Pemkot Balikpapan Terjunkan Tim Audit Taktis

July 20, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

Anggota Keluarga yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak Resmi RI

July 20, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

July 20, 2026

Recent News

Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

July 20, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Sisir Sektor Usaha Dinamis, Pemkot Balikpapan Terjunkan Tim Audit Taktis

July 20, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

Anggota Keluarga yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak Resmi RI

July 20, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

July 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version