JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa posisi rasio utang pemerintah hingga saat ini masih dalam tingkat yang sangat aman dan terkendali. Meskipun mencatatkan tren kenaikan berturut-turut dalam tiga tahun terakhir, nilainya dipastikan masih berada jauh di bawah ambang batas maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan undang-undang. Penjelasan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan rekapitulasi data fiskal pemerintah, proporsi utang terhadap PDB memang mengalami penyesuaian berkala. Angka tersebut tercatat sebesar 39,21% PDB pada 2023, kemudian naik menjadi 39,81% PDB pada 2024, hingga akhirnya menyentuh level 40,54% PDB pada penutupan tahun 2025.
“Meski rasio utang meningkat dari 39,81% PDB di 2024 menjadi 40,54% PDB di 2025, posisi ini masih jauh dari batas maksimal 60% PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7/2026).
Komposisi Nominal Kewajiban Fiskal per Maret 2026
Adapun perkembangan terbaru hingga kuartal I/2026 mencatat bahwa total posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 menyentuh angka nominal Rp9.920,42 triliun, atau secara proporsional setara dengan 40,75% terhadap PDB nasional.
Secara lebih terperinci, struktur pembiayaan tersebut didominasi oleh penerbitan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang membukukan porsi sebesar Rp8.652,89 triliun. Sementara itu, komponen sisanya bersumber dari pinjaman bernilai total Rp1.267,52 triliun.
Empat Pilar Strategi Pengelolaan Portofolio Utang Negara
Guna memastikan keberlanjutan instrumen APBN dalam jangka panjang, Purbaya memaparkan empat butir strategi yang disiapkan kementerian dalam mengelola kewajiban negara ke depan. Langkah pertama adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan fiskal demi mengamankan posisi keseimbangan primer agar senantiasa berada dalam kondisi surplus.
Keseimbangan primer merupakan indikator krusial yang mengukur selisih antara pendapatan negara dan belanja primer (belanja negara dikurangi pembayaran bunga utang). Capaian posisi surplus menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok maupun bunga utang menggunakan pendapatan negara, tanpa perlu menerbitkan utang baru untuk menutup beban periode sebelumnya.
Langkah kedua yang ditempuh pemerintah adalah mengelola utang dengan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan pundi-pundi pendapatan. Strategi ketiga difokuskan pada peningkatan kualitas belanja negara agar memiliki daya ungkit ekonomi yang optimal.
Adapun strategi keempat berfokus pada pengelolaan portofolio utang aktif. Otoritas melancarkan mekanisme penukaran surat utang lama yang akan segera jatuh tempo dengan seri surat utang baru (*debt switching*), penarikan kembali (*buyback*) utang, serta konversi pinjaman.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan bertahap, sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” tutur Purbaya.
