Purbaya Optimistis Laporan SPT Tahunan Tetap Stabil Meski Coretax Terganggu

JAKARTA – Pemerintah tetap percaya diri terhadap kinerja coretax system dalam menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan, meskipun sistem tersebut sempat mengalami gangguan teknis akibat lonjakan akses.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gangguan yang muncul lebih disebabkan oleh tingginya volume pengguna dalam waktu bersamaan. Dalam kondisi normal, menurutnya, sistem coretax berjalan stabil dan dapat diandalkan.

“Dalam keadaan normal atau sepi, aplikasinya sudah bagus. Kalau ramai sekali memang bisa terganggu, makanya bandwidth-nya akan saya perluas.”


Purbaya Yudhi Sadewa

Bandwidth Coretax Akan Diperlebar

Untuk mengantisipasi lonjakan akses selama periode pelaporan SPT Tahunan, Purbaya menyatakan pemerintah akan memperlebar kapasitas bandwidth coretax system. Langkah ini direncanakan berlangsung pada Februari hingga April 2026.

Penambahan kapasitas tersebut diharapkan dapat mencegah gangguan seperti sistem lambat, ter-logout saat login, hingga kendala dalam memproses data secara massal.

Purbaya juga mengungkapkan dirinya menerima sejumlah keluhan dari berbagai pihak, termasuk Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir. Keluhan tersebut berkaitan dengan kendala teknis seperti kegagalan login, keterbatasan fitur sorting, hingga hambatan persetujuan data secara massal.

Menurut Purbaya, kendala tersebut besar kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan bandwidth saat sistem diakses secara serentak oleh banyak pengguna.

Pelaporan SPT Masih di Level Awal

Hingga 26 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan baru mencapai sekitar 5% dari total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun coretax system. DJP mencatat aktivasi akun coretax telah dilakukan oleh 12,53 juta wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,59 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan PMSE.

Sementara itu, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 631.659 SPT. Mayoritas berasal dari orang pribadi karyawan, disusul orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan.

Exit mobile version