website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas insentif PPh badan 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukanlah sebuah kerugian potensi penerimaan negara (potential loss). Langkah tersebut merupakan strategi bisnis pemerintah untuk menarik investor berskala besar agar bersedia menanamkan modalnya di Indonesia, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas fiskal yang berukuran jumbo sangat dibutuhkan agar kawasan financial center Indonesia dapat bersaing dan tampil lebih menarik dibandingkan dengan pusat keuangan dunia lainnya yang sudah berdiri lebih dulu, seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai di Uni Emirat Arab.

“Kita harus lebih menarik sedikit, kenapa? Karena kita kan baru masuk terakhir [sebagai pemain financial center]. Kalau enggak lebih menarik, investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Keuntungan Potensial dan Arus Modal Masuk

Purbaya meyakini bahwa kalkulasi manfaat ekonomi dari aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan jauh melampaui potensi pajak yang berkurang akibat pembebasan insentif PPh badan tersebut. Tanpa adanya pemanis fiskal yang kompetitif, investor besar dunia belum tentu melirik pasar Indonesia.

“Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang [investasi] untuk membiayai pembangunan di sini,” tutur Purbaya.

Baca Juga: Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

Penyerapan Global Bond dan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Lebih lanjut, Purbaya menerangkan bahwa dana segar yang masuk ke ekosistem financial center kelak dapat dimanfaatkan untuk menyerap berbagai instrumen keuangan negara. Salah satunya adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk global bond atau obligasi valuta asing yang diterbitkan pemerintah Indonesia di pasar internasional.

Dengan melimpahnya investor yang membeli global bond di kawasan PFII, pemerintah akan lebih mudah memperoleh pasokan dolar AS tanpa perlu tertekan oleh tingginya permintaan valas di pasar global. Kondisi ini diharapkan memberi dampak positif bagi keandalan dan stabilitas nilai tukar rupiah.

“Ketika pemerintah menerbitkan misalnya global bond, dolarnya ada yang beli sehingga pemerintah juga tidak tertekan di pasar global untuk permintaan dolar kita. Nantinya, ini akan membantu menstabilkan nilai tukar kita,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Dukcapil & Antam Kerja Sama Pemanfaatan Data NIK

Pengesahan UU PFII dan Penyusunan Aturan Pelaksana

Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang. Payung hukum baru ini memuat 10 bab dan 73 pasal yang merinci seluruh tata kelola pembentukan PFII.

Pascapengesahan UU PFII, pemerintah akan segera menerbitkan aturan pelaksana teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan mengatur tata cara penyelenggaraan PFII secara menyeluruh, termasuk persyaratan serta mekanisme pemberian insentif perpajakan bagi para investor dan pelaku usaha.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Recent News

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

6 Paper Terbaik Tampil di International Tax Conference 2026

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version