JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci jajaran pejabat yang memiliki kewenangan resmi untuk meminta informasi keuangan wajib pajak berupa Informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan. Ketentuan teknis ini diatur secara khusus melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, Senin (20/7/2026).
Secara regulasi, Direktur Jenderal Pajak memegang kewenangan penuh untuk meminta IBK kepada pihak lembaga keuangan demi kepentingan perpajakan. Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada sejumlah pejabat teknis DJP.
“Kewenangan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang meminta IBK,” bunyi bagian E angka 2 huruf c SE-9/PJ/2026.
Daftar 8 Pejabat DJP Penerima Pelimpahan Wewenang Meminta IBK
Dalam SE-9/PJ/2026, otoritas pajak memerinci secara eksplisit 8 tingkat pejabat di lingkungan DJP yang berwenang mengajukan permintaan IBK beserta batasan tujuan tugasnya masing-masing. Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Perpajakan Internasional.
Pejabat tersebut berwenang meminta IBK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional lingkup pertukaran informasi (exchange of information/EOI), serta penyelesaian upaya administratif perpajakan meliputi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) dan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).
Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi unit kerja dengan tugas penyusunan daftar sasaran analisis, pelaksanaan analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Permintaan IBK oleh pejabat ini ditujukan khusus untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan. Kewenangannya digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan.
Keempat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan perpajakan, di mana permintaan IBK dilakukan khusus untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
Kelima, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum. Pejabat ini berwenang meminta IBK untuk pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keenam, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas di bidang keberatan dan banding. Wewenang permintaan IBK mencakup penyelesaian upaya administratif dan hukum, seperti proses keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Ketujuh, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Kepala Kanwil berwenang meminta IBK untuk ranah pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian upaya administratif dan hukum.
Kedelapan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala KPP diberikan wewenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk tiga tujuan utama, yaitu pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, serta proses penagihan pajak. Seluruh tata cara teknis prosedur permohonan tersebut kini telah diseragamkan lewat aturan anyar SE-9/PJ/2026.













