website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci jajaran pejabat yang memiliki kewenangan resmi untuk meminta informasi keuangan wajib pajak berupa Informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan. Ketentuan teknis ini diatur secara khusus melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, Senin (20/7/2026).

Secara regulasi, Direktur Jenderal Pajak memegang kewenangan penuh untuk meminta IBK kepada pihak lembaga keuangan demi kepentingan perpajakan. Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada sejumlah pejabat teknis DJP.

“Kewenangan direktur jenderal pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang meminta IBK,” bunyi bagian E angka 2 huruf c SE-9/PJ/2026.

Daftar 8 Pejabat DJP Penerima Pelimpahan Wewenang Meminta IBK

Dalam SE-9/PJ/2026, otoritas pajak memerinci secara eksplisit 8 tingkat pejabat di lingkungan DJP yang berwenang mengajukan permintaan IBK beserta batasan tujuan tugasnya masing-masing. Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Perpajakan Internasional.

Pejabat tersebut berwenang meminta IBK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional lingkup pertukaran informasi (exchange of information/EOI), serta penyelesaian upaya administratif perpajakan meliputi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) dan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi unit kerja dengan tugas penyusunan daftar sasaran analisis, pelaksanaan analisis data perpajakan, dan distribusi hasil analisis. Permintaan IBK oleh pejabat ini ditujukan khusus untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan. Kewenangannya digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan.

Keempat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan perpajakan, di mana permintaan IBK dilakukan khusus untuk kepentingan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

Kelima, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum. Pejabat ini berwenang meminta IBK untuk pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keenam, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas di bidang keberatan dan banding. Wewenang permintaan IBK mencakup penyelesaian upaya administratif dan hukum, seperti proses keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Ketujuh, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Kepala Kanwil berwenang meminta IBK untuk ranah pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian upaya administratif dan hukum.

Baca Juga: Gagal Lelang, Pengembangan Sistem OSS Batal di 2025

Kedelapan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala KPP diberikan wewenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk tiga tujuan utama, yaitu pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, serta proses penagihan pajak. Seluruh tata cara teknis prosedur permohonan tersebut kini telah diseragamkan lewat aturan anyar SE-9/PJ/2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

July 29, 2026
Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

July 29, 2026
Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

July 29, 2026
Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

July 29, 2026

Recent News

Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

Pejabat DJP Berwenang Minta Informasi Keuangan Wajib Pajak

July 29, 2026
Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

Dukcapil & Antam Kerjasama Pemanfaatan Data NIK

July 29, 2026
Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

July 29, 2026
Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

July 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version