Purbaya: Coretax Bikin Penerimaan Pajak Tersendat

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gangguan pada sistem Coretax Administration System menjadi salah satu penyebab lambatnya realisasi penerimaan pajak pada awal tahun ini.

“Coretax mengganggu inflow pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Tapi dalam waktu 2–3 minggu, saya yakin akan jauh lebih cepat.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Menurut Purbaya, masalah teknis pada sistem Coretax menyebabkan proses pembayaran pajak menjadi lebih lambat dibandingkan waktu normal, terutama pada kuartal pertama 2025. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah kini tengah memperbaiki sistem agar kembali stabil dan efisien.

“Sekarang pun sebagian wajib pajak masih bilang lambat, tapi kami yakin dalam beberapa minggu ke depan akan jauh lebih cepat,” ujarnya, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Gangguan Coretax Hambat Penerimaan Awal Tahun

Gangguan tersebut berimbas langsung pada realisasi penerimaan pajak nasional. Data menunjukkan bahwa pada Januari 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun, turun 41,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp152,9 triliun.

Baca juga: Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki

Purbaya menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan disebabkan oleh penurunan kepatuhan wajib pajak, melainkan karena keterlambatan dalam proses pembayaran akibat kendala sistem. “Jadi kemarin itu bukan enggak bayar, cuma bayarnya lebih lambat aja,” jelasnya.

Ia optimistis, setelah perbaikan dilakukan, penerimaan negara akan kembali meningkat secara signifikan hingga akhir tahun. “Ke depan waktu bayar pajak makin lancar, pendapatan negara juga akan makin cepat naik,” tambahnya.

Langkah Korektif DJP

Untuk mengantisipasi dampak administratif akibat gangguan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak.

Perpanjangan waktu tersebut berlaku untuk masa pajak Januari 2025 bagi pembayaran, dan hingga Maret 2025 untuk pelaporan pajak. Kebijakan ini diambil agar wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi selama gangguan teknis terjadi.

“Kalau sampai akhir tahun lambat terus, penerimaan saya juga ikut rendah. Tapi ini soal waktu, bukan karena orangnya enggak bayar.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Baca juga: Solusi Mudah Atasi Gagal Impersonate Akun Coretax Badan

Coretax Jadi Fokus Pembenahan

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan SIDJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Perpres 40/2018.

Meski diharapkan mampu mempercepat proses layanan pajak dan meningkatkan efisiensi, peluncuran sistem ini sejak awal 2025 diwarnai sejumlah kendala teknis. Pemerintah kini fokus memperkuat server capacity, keamanan data, serta meningkatkan kecepatan transaksi dalam sistem tersebut.

Sumber Terkait

Exit mobile version