JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah kepada dua terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial AFW dan AH atas kasus penerbitan faktur pajak fiktif.
Terdakwa AFW divonis penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp6,35 miliar. Sementara itu, terdakwa AH dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp5,28 miliar. Secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp11,64 miliar.
“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.”
— Kanwil DJP Jakarta Barat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membuat faktur pajak fiktif melalui PT FNB. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Komitmen Tegakkan Hukum Pajak
Kanwil DJP Jakarta Barat menilai putusan tersebut menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan. Penegakan hukum pajak dinilai sebagai instrumen strategis untuk menjaga penerimaan negara.
Penerimaan pajak yang terjaga akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional serta berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat.
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi guna menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Sumber Terkait:
SEO Title: Dua Terdakwa Faktur Fiktif Didenda Rp11,64 M
Meta Description: PN Jakarta Barat vonis dua terdakwa kasus faktur pajak fiktif 3 tahun penjara dan denda total Rp11,64 miliar sesuai Pasal 39A UU KUP.
Tags: Faktur Pajak Fiktif, Penegakan Hukum Pajak, DJP, UU KUP, Tindak Pidana Pajak, Pengadilan Negeri
