Dorong Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggencarkan razia kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian guna menjaring penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kabid Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum menyampaikan dari total 478 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan, sebanyak 56 unit masih menunggak PKB.

“Total ada 478 kendaraan yang kami periksa, dan ditemukan 56 kendaraan belum bayar pajak, rinciannya 45 roda dua dan 11 roda empat.”

Potensi Pajak Capai Rp62,89 Juta

Dari hasil razia tersebut, potensi pajak yang bisa dihimpun mencapai Rp62,89 juta. Secara rinci, potensi dari kendaraan roda dua diproyeksikan sekitar Rp22,95 juta, sedangkan kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp39,93 juta.

Masrini menegaskan operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya dan menjadi bagian dari strategi aktif untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Palangka Raya.

Optimalkan PAD Lewat Edukasi dan Penindakan

Menurutnya, fokus utama pemda adalah mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak. Selain penindakan, pendekatan edukatif juga dilakukan agar masyarakat memahami manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami bukan sekadar menindak. Kami juga mengedukasi bahwa pajak yang dibayarkan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Masrini.

Penerimaan pajak yang optimal dinilai akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi antara pemkot dan aparat kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya.

Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki rasio pajak nasional dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor.


Sumber Terkait:

Exit mobile version