JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah bersiap kembali ke perantauan usai merayakan libur Lebaran di kampung halaman. Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik masih berlaku.
Fasilitas pembebasan pajak ini dapat dinikmati masyarakat yang melakukan transaksi pembelian tiket sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Namun perlu dicatat, insentif ini secara spesifik ditujukan untuk periode jadwal penerbangan yang berlangsung pada rentang 14 hingga 29 Maret 2026.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah…diberikan kepada penerima jasa:… untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.”
— Kutipan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2026
Jaga Daya Beli Pemudik di Tengah Lebaran
Kebijakan pro-rakyat ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026. Melalui beleid tersebut, negara berkomitmen menanggung penuh alias 100% PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) beserta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Stimulus Ekonomi: Pemberian PPN DTP tiket pesawat ini menjadi instrumen andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi selama periode Idulfitri.
Langkah taktis ini diharapkan mampu menekan lonjakan inflasi dari sektor transportasi udara yang kerap terjadi setiap musim mudik dan arus balik. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, mobilitas masyarakat diyakini akan tetap lancar tanpa membebani kondisi finansial pasca-Lebaran.
Syarat Ketat bagi Maskapai Penerbangan
Di sisi lain, penerapan diskon pajak ini juga menuntut kepatuhan administratif dari badan usaha angkutan udara yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terdapat dua kewajiban utama yang harus dipatuhi maskapai agar fasilitas PPN DTP ini diakui secara legal.
Pertama, maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan atas setiap penyerahan jasa. Kedua, mereka diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan melampirkan daftar perincian transaksi penerbangan kelas ekonomi yang memanfaatkan fasilitas DTP tersebut.
Batas akhir penyerahan laporan perincian ini ditetapkan pada 31 Mei 2026. Kendati demikian, apabila terjadi kendala teknis pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maskapai diberikan kelonggaran untuk menyerahkan data secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selambat-lambatnya 30 Juni 2026.
