website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Promo Arus Balik: Tiket Pesawat Masih Bebas PPN 100%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Promo Arus Balik: Tiket Pesawat Masih Bebas PPN 100%
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah bersiap kembali ke perantauan usai merayakan libur Lebaran di kampung halaman. Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik masih berlaku.

Fasilitas pembebasan pajak ini dapat dinikmati masyarakat yang melakukan transaksi pembelian tiket sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Namun perlu dicatat, insentif ini secara spesifik ditujukan untuk periode jadwal penerbangan yang berlangsung pada rentang 14 hingga 29 Maret 2026.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah…diberikan kepada penerima jasa:… untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.”

— Kutipan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2026

Jaga Daya Beli Pemudik di Tengah Lebaran

Kebijakan pro-rakyat ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026. Melalui beleid tersebut, negara berkomitmen menanggung penuh alias 100% PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) beserta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Stimulus Ekonomi: Pemberian PPN DTP tiket pesawat ini menjadi instrumen andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi selama periode Idulfitri.

Langkah taktis ini diharapkan mampu menekan lonjakan inflasi dari sektor transportasi udara yang kerap terjadi setiap musim mudik dan arus balik. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, mobilitas masyarakat diyakini akan tetap lancar tanpa membebani kondisi finansial pasca-Lebaran.

Baca Juga: Kalkulator Reformasi Pajak Diluncurkan di Guernsey

Syarat Ketat bagi Maskapai Penerbangan

Di sisi lain, penerapan diskon pajak ini juga menuntut kepatuhan administratif dari badan usaha angkutan udara yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terdapat dua kewajiban utama yang harus dipatuhi maskapai agar fasilitas PPN DTP ini diakui secara legal.

Pertama, maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan atas setiap penyerahan jasa. Kedua, mereka diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan melampirkan daftar perincian transaksi penerbangan kelas ekonomi yang memanfaatkan fasilitas DTP tersebut.

Batas akhir penyerahan laporan perincian ini ditetapkan pada 31 Mei 2026. Kendati demikian, apabila terjadi kendala teknis pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maskapai diberikan kelonggaran untuk menyerahkan data secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar selambat-lambatnya 30 Juni 2026.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026

Recent News

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version