website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 17, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Tidak semua wajib pajak badan wajib mempertahankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selamanya. Dalam kondisi tertentu—seperti likuidasi, penghentian usaha, atau penggabungan perusahaan—NPWP dapat dihapus melalui mekanisme resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pengajuan penghapusan NPWP kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Dengan hadirnya Coretax, penghapusan NPWP bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan tanpa antre.”

Kapan NPWP Badan Bisa Dihapus?

Merujuk PER-7/PJ/2025, terdapat empat kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak badan mengajukan penghapusan NPWP:

  • Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • KSO tidak lagi memenuhi syarat sebagai KSO wajib NPWP.
  • Memiliki lebih dari satu NPWP.

Baca juga: Program Pemutihan PBB-P2 Lombok Timur

Langkah Pengajuan NPWP Badan via Coretax

1. Masuk ke Coretax DJP

Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pilih Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan

Kemudian masuk ke halaman Penghapusan Pendaftaran.

3. Isi Bagian Manajemen Kasus

Pilih Penghapusan NPWP.

4. Kuasa Wajib Pajak (Jika Ada)

Centang checkbox dan pilih data kuasa.

5. Identitas WP

Akan otomatis terisi.

6. Penghapusan Pendaftaran

Isi data seperti:

  • Nomor SK Pembubaran
  • Tanggal SK Pembubaran
  • Alasan penghapusan

Jika memilih likuidasi/penggabungan, sistem menampilkan kolom NPWP dan nama badan tujuan.

Baca juga: Pentingnya SKTD dan RKIP untuk PPN Tidak Dipungut

Dokumen Pendukung

  • Akta pembubaran atau dokumen likuidasi.
  • Dokumen penghentian usaha BUT.
  • Dokumen KSO tidak memenuhi syarat NPWP.
  • Pernyataan memiliki lebih dari satu NPWP & salinan kartu NPWP.

Pernyataan & Pengiriman

Centang pernyataan → klik Kirim.

Sistem menyediakan Unduh Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti resmi.

Bagaimana Keputusan Diterbitkan?

Menurut PMK 81/2024, keputusan diterbitkan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.

Jika disetujui: Anda menerima SK Penghapusan NPWP.
Jika ditolak: Anda menerima surat penolakan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version