website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Praktis: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 25, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembukuan adalah fondasi utama dalam perhitungan pajak yang benar. Wajib pajak kini dapat mengajukan pemberitahuan penggunaan stelsel kas melalui sistem Coretax DJP secara lebih mudah, cepat, dan sistematis.

“Tidak cukup hanya memenuhi syarat—wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan resmi agar dapat menggunakan stelsel kas.”

Siapa yang Boleh Menggunakan Stelsel Kas?

Berdasarkan PMK 81/2024, stelsel kas dapat digunakan oleh WP orang pribadi atau badan tertentu yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan menggunakan SAK EMKM.

Langkah-Langkah Penyampaian Pemberitahuan via Coretax

1. Login ke Coretax DJP

Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan akun Anda.

2. Masuk ke Layanan Administrasi

Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3. Pilih Jenis Pelayanan

Ketik “stelsel kas” dan pilih AS.04 Pemberitahuan NPPN & Pembukuan Stelsel Kas.

4. Isi Formulir Pemberitahuan

  • Isi tahun pajak, peredaran bruto, dan kabupaten/kota
  • Centang pernyataan wajib pajak
  • Pastikan validasi persyaratan terpenuhi

5. Tanda Tangan & Submit

Buat PDF, tanda tangani secara digital, unggah kembali, dan klik Submit. Sistem akan menerbitkan BPE serta Surat Keterangan resmi.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version