website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Insentif PPN DTP rumah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku selama satu tahun, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Meski demikian, tidak semua transaksi pembelian rumah otomatis berhak atas fasilitas ini.

PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

— Pasal 7 ayat (2) PMK 90/2025

PPN DTP rumah diberikan atas penyerahan rumah tapak dengan PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Sementara untuk satuan rumah susun, insentif berlaku hingga batas harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Delapan Kondisi yang Menggugurkan PPN DTP Rumah

PMK 90/2025 secara tegas mengatur terdapat delapan kondisi yang menyebabkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.

PMK 90/2025 secara tegas mengatur terdapat delapan kondisi yang menyebabkan PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.

1. Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai persyaratan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 90/2025, termasuk ketentuan batas harga jual dan batas waktu.

2. Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026. Dengan demikian, konsumen yang sudah mencicil rumah sebelum kebijakan ini berlaku tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.

3. Penyerahan rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026.

4. Satu orang pribadi memperoleh lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk setiap orang pribadi.

5. Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan.

6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan atas penyerahan rumah.

7. PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima pembelian rumah.

8. PKP yang melakukan penyerahan rumah tidak menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah.

Ketentuan lengkap mengenai kondisi tidak berlakunya PPN DTP rumah tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 90/2025.

PPN DTP rumah hanya diberikan apabila seluruh syarat administratif dan ketentuan penyerahan dipenuhi secara lengkap.

Baca Juga: Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version