website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PPN Pupuk Pantai Gading Ditangguhkan hingga Akhir 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 11, 2026
in Internasional
0 0
1
PPN Pupuk Pantai Gading Ditangguhkan hingga Akhir 2026
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ABIDJAN – Direction Générale des Impôts (DGI) atau Direktorat Jenderal Pajak Pantai Gading menerapkan penangguhan sementara PPN pupuk Pantai Gading terhadap bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk serta bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan itu dituangkan melalui Official Notice No. 03986 yang diterbitkan DGI pada 22 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengubah perlakuan PPN sementara terhadap sejumlah input yang sebelumnya telah mendapatkan tarif PPN lebih rendah.

Sebelum penangguhan diberlakukan, barang-barang yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut dikenai tarif PPN 9%. Tarif yang lebih rendah itu telah berlaku sejak 17 Januari 2026.

Penangguhan PPN berlaku atas bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk dan bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya selama periode 1 Juli hingga 31 Desember 2026.

Penangguhan Berlaku Selama Enam Bulan

Kebijakan PPN pupuk Pantai Gading bersifat sementara dan hanya berlaku untuk periode yang telah ditentukan pemerintah.

Periode penangguhan dimulai pada 1 Juli 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, perlakuan tersebut mencakup enam bulan terakhir pada tahun 2026.

DGI menetapkan cakupan kebijakan terhadap input atau bahan yang berkontribusi pada proses pembuatan pupuk.

Selain bahan produksi, material kemasan yang digunakan untuk pengemasan pupuk juga masuk dalam cakupan penangguhan PPN.

Sebelumnya Dikenai PPN 9%

Sebelum penangguhan sementara diberlakukan, bahan produksi pupuk dan material kemasan yang tercakup telah menikmati tarif PPN yang lebih rendah.

Tarif PPN sebesar 9% berlaku atas barang-barang tersebut sejak 17 Januari 2026.

Artinya, terdapat perubahan perlakuan dalam tahun yang sama. Pada awalnya, barang terkait pupuk berada dalam rezim tarif PPN 9%, sebelum pemungutannya kemudian ditangguhkan sementara mulai 1 Juli 2026.

Penangguhan tersebut tidak berarti tarif 9% dihapus secara permanen. Kebijakan yang diumumkan DGI secara khusus menetapkan periode berlakunya hanya sampai 31 Desember 2026.

Bahan Kemasan Turut Masuk Cakupan

Cakupan kebijakan tidak hanya terbatas pada bahan yang secara langsung digunakan dalam pembuatan pupuk.

DGI juga memasukkan material kemasan yang digunakan untuk proses pengemasan atau conditioning pupuk.

Dengan demikian, dua kelompok utama yang memperoleh penangguhan adalah input produksi pupuk dan bahan kemasan yang digunakan dalam pengemasan produk tersebut.

Sebelum penangguhan mulai 1 Juli 2026, input produksi pupuk dan bahan kemasan yang terkait telah dikenai tarif PPN lebih rendah sebesar 9% sejak 17 Januari 2026.

Baca Juga: Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

DGI Terbitkan Official Notice No. 03986

Landasan administratif kebijakan tersebut adalah Official Notice No. 03986 yang diterbitkan Direction Générale des Impôts pada Juli 2026.

Dalam pemberitahuan tersebut, DGI menetapkan secara jelas periode penangguhan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2026.

Pengumuman tersebut menjadi acuan bagi pihak yang melakukan transaksi atas bahan produksi pupuk maupun material kemasan yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan.

PPN Pupuk Pantai Gading Ditangguhkan hingga Desember

Secara keseluruhan, kebijakan PPN pupuk Pantai Gading mengubah perlakuan pajak atas bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk serta bahan kemasan yang digunakan untuk pengemasannya.

Barang-barang tersebut sebelumnya dikenai tarif PPN 9% sejak 17 Januari 2026. Mulai 1 Juli 2026, DGI kemudian memberlakukan penangguhan sementara PPN.

Penangguhan tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Official Notice No. 03986.

Dengan demikian, kebijakan yang berlaku pada semester kedua 2026 bersifat sementara dan secara khusus mencakup input produksi pupuk serta material kemasan yang digunakan dalam proses pengemasannya.

Sumber Terkait:

  • Direction Générale des Impôts Côte d’Ivoire
  • Douanes Ivoiriennes – Circulaire No. 2414 Tahun 2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version