TASHKENT – Uzbekistan memperluas rezim kepatuhan PPN e-commerce Uzbekistan kepada badan hukum asing yang menjual barang melalui platform perdagangan elektronik. Perubahan tersebut diatur melalui Law No. ЗРУ 1173 yang dipublikasikan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku pada 12 Desember 2026.
Selama ini, rezim PPN untuk nonresiden terutama mencakup penyedia jasa digital kepada individu di Uzbekistan. Aturan baru memperluas mekanisme tersebut sehingga penjualan barang oleh perusahaan asing melalui electronic trading platforms juga masuk dalam cakupan perpajakan.
Perluasan ini membawa sejumlah konsekuensi bagi penjual asing dan perantara yang terlibat, mulai dari penentuan lokasi penjualan, registrasi pajak dalam 30 hari kalender, penunjukan tax agent, hingga kewajiban menyampaikan pelaporan secara elektronik.
Mulai 12 Desember 2026, rezim PPN nonresiden Uzbekistan tidak lagi hanya mencakup jasa digital, tetapi juga penjualan barang kepada individu melalui platform perdagangan elektronik.
Berawal dari Aturan Jasa Digital pada 2020
Uzbekistan pertama kali memperkenalkan kewajiban PPN bagi penyedia jasa digital nonresiden melalui Law No. ЎРҚ 599 tertanggal 30 Desember 2019 yang mulai berlaku pada 2020.
Dalam rezim tersebut, badan hukum asing yang menyediakan jasa digital kepada individu di Uzbekistan diperlakukan sebagai wajib pajak PPN. Operator platform yang memfasilitasi transaksi tertentu juga dapat memiliki kewajiban sebagai tax agent.
Perusahaan asing yang berada dalam cakupan diwajibkan mendaftarkan atau menghapus registrasi pada otoritas pajak paling lambat 30 hari kalender sejak memulai atau menghentikan kegiatan yang relevan.
Pelaporan pajaknya juga dilakukan secara elektronik.
Penjualan Barang Kini Masuk Cakupan
Law No. ЗРУ 1173 memperluas rezim tersebut dari jasa digital ke penjualan barang melalui electronic trading platforms.
Badan hukum asing yang menjual barang melalui platform elektronik akan masuk dalam kerangka wajib pajak atau tax agent apabila tempat penjualan transaksi tersebut dianggap berada di Uzbekistan.
Perubahan ini berarti perusahaan asing yang menjual barang, bukan hanya jasa elektronik, perlu memperhatikan kewajiban PPN e-commerce Uzbekistan ketika melakukan transaksi dengan konsumen di negara tersebut.
Transaksi B2C Harus Memenuhi Dua Syarat Lokasi
Untuk penjualan barang kepada individu atau business-to-consumer (B2C), aturan baru memperkenalkan place-of-sale test khusus.
Penjualan hanya dianggap bersumber dari Uzbekistan apabila dua kondisi terpenuhi sekaligus. Pertama, tempat tinggal pelanggan berada di Uzbekistan. Kedua, lokasi pengiriman barang juga berada di Uzbekistan.
Dengan demikian, keberadaan konsumen di Uzbekistan saja belum cukup apabila barang tidak dikirim ke wilayah negara tersebut.
Tes khusus tersebut sebelumnya tidak diperlukan dalam rezim jasa digital karena penjualan barang belum termasuk dalam cakupan aturan nonresiden.
Untuk transaksi B2C barang, penjualan dianggap berlangsung di Uzbekistan apabila tempat tinggal pembeli dan lokasi pengiriman barang sama-sama berada di Uzbekistan.
Transaksi B2B Menggunakan Self-Assessment
Perlakuan untuk transaksi business-to-business (B2B) berbeda dari penjualan B2C kepada individu.
Untuk transaksi B2B, kewajiban PPN mengikuti mekanisme self-assessment sebagaimana berlaku dalam kerangka perpajakan Uzbekistan.
Pemisahan tersebut membuat identifikasi status pelanggan menjadi penting dalam menentukan bagaimana kewajiban PPN atas transaksi e-commerce harus dilaksanakan.
Marketplace di Uzbekistan Bisa Menjadi Tax Agent
Law No. ЗРУ 1173 juga memperluas kewajiban tax agent kepada operator platform yang menangani pembayaran untuk penjual barang nonresiden.
Peran tersebut sebelumnya telah dikenal untuk transaksi jasa digital dan sekarang diperluas terhadap penjualan barang.
Dalam ketentuan Article 278, operator electronic trading platform yang berbasis di Uzbekistan dan melakukan penyelesaian pembayaran untuk kepentingan penjual asing dapat diperlakukan sebagai tax agent atas transaksi tersebut.
Tax agent bertanggung jawab menjalankan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi sesuai posisi dan perannya dalam mekanisme pembayaran.
Platform Asing Tidak Otomatis Menjadi Tax Agent
Ketentuan khusus mengenai operator platform dalam Article 278 berlaku ketika platform tersebut berbasis di Uzbekistan.
Untuk platform asing, undang-undang tidak secara khusus memberikan status platform-operator tax agent melalui ketentuan tersebut.
Karena itu, kewajiban PPN pada prinsipnya tetap berada pada penjual asing, kecuali terdapat perantara lain yang terlibat dalam settlement dan memenuhi kriteria sebagai tax agent berdasarkan aturan umum.
Struktur pembayaran dalam setiap transaksi menjadi penting karena kewajiban dapat bergeser kepada perantara yang secara langsung terlibat dalam penyelesaian pembayaran.
Beberapa Perantara Bisa Masuk Rantai Tax Agent
Aturan tersebut juga menangani kondisi ketika terdapat lebih dari satu intermediary dalam rangkaian pembayaran antara penjual nonresiden dan konsumen individu.
Dalam struktur pembayaran yang melibatkan sejumlah perantara secara berurutan, intermediary atau platform dalam rantai settlement dapat diakui sebagai tax agent apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Konsep tanggung jawab dalam rantai pembayaran tersebut sebelumnya sudah diterapkan terhadap jasa elektronik dan kini diperluas ke penjualan barang.
Registrasi Tetap Maksimal 30 Hari Kalender
Meskipun cakupan transaksi diperluas, prosedur dasar registrasi bagi nonresiden tidak berubah.
Article 279 yang sebelumnya berlaku untuk penyedia jasa digital dan perantaranya kini juga mencakup penjual barang nonresiden serta intermediary yang relevan.
Permohonan registrasi harus diajukan kepada otoritas pajak paling lambat 30 hari kalender sejak perusahaan mulai menjual barang melalui electronic trading platform.
Ketentuan 30 hari yang sama berlaku untuk proses deregistration setelah kegiatan yang relevan dihentikan.
Perluasan ke penjualan barang tidak mengubah tenggat registrasi. Penjual asing tetap memiliki waktu paling lambat 30 hari kalender sejak memulai atau menghentikan kegiatan.
Dasar Pengenaan PPN Menggunakan Harga Penjualan
Aturan baru juga menambahkan ketentuan mengenai dasar pengenaan PPN atas penjualan barang kepada individu melalui platform elektronik.
Untuk barang yang tempat penjualannya dianggap berada di Uzbekistan, tax base ditentukan berdasarkan nilai barang dengan memperhitungkan jumlah pajak yang dihitung dari harga penjualan aktual.
Ketentuan tersebut memperluas kerangka perhitungan yang sebelumnya berfokus pada jasa elektronik agar dapat digunakan untuk transaksi barang melalui platform.
Tidak Ada Ketentuan Faktur Baru
Law No. ЗРУ 1173 tidak memperkenalkan ketentuan invoicing baru secara khusus bagi penjual barang asing.
Perubahan lebih difokuskan pada status wajib pajak, penunjukan tax agent, registrasi, penentuan dasar pengenaan PPN, serta pelaporan.
Dengan demikian, perusahaan asing perlu memperhatikan kewajiban yang diperluas tersebut tanpa adanya prosedur faktur baru yang secara khusus diperkenalkan melalui amendemen ini.
Pelaporan Dilakukan Secara Elektronik
Article 281 memperluas kewajiban electronic reporting yang sebelumnya berlaku bagi penyedia jasa elektronik kepada penjual barang melalui electronic trading platforms.
Pelaporan dilakukan kepada otoritas pajak secara elektronik melalui personal cabinet atau akun pribadi wajib pajak.
VAT return disampaikan secara kuartalan paling lambat tanggal 20 pada bulan setelah berakhirnya periode pelaporan yang bersangkutan.
Keterlambatan penyampaian laporan atau tidak dibayarnya PPN dapat menimbulkan sanksi perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Interaksi dengan Import VAT Masih Menjadi Pertanyaan
Salah satu persoalan yang belum dijelaskan secara rinci dalam amendemen adalah hubungan antara PPN atas transaksi penjualan e-commerce dan import VAT ketika barang secara fisik masuk ke Uzbekistan.
Aturan baru mengenakan PPN terhadap transaksi penjualan berdasarkan sale price melalui Article 280.
Di sisi lain, Uzbekistan telah memiliki rezim import VAT yang terpisah. Ketika barang secara fisik melewati perbatasan pabean, PPN impor dengan tarif standar 12% dikenakan atas customs value ditambah bea masuk dan excise jika relevan.
Amendemen belum menjelaskan secara spesifik bagaimana kedua kewajiban tersebut berinteraksi dalam transaksi yang sama.
Aturan Pelaksana Diperkirakan Beri Klarifikasi
Persoalan interaksi antara VAT atas penjualan dan import VAT diperkirakan akan menjadi salah satu area yang perlu diperjelas melalui peraturan pelaksanaan.
Implementing regulations terkait pelaksanaan reformasi e-commerce diharapkan diterbitkan dalam periode tiga bulan setelah publikasi undang-undang.
Sampai terdapat ketentuan lebih lanjut, perusahaan asing perlu memperhatikan secara terpisah kewajiban PPN atas transaksi penjualan dan ketentuan import VAT ketika barang melewati perbatasan Uzbekistan.
PPN E-Commerce Uzbekistan Berlaku Mulai 12 Desember
Secara keseluruhan, Law No. ЗРУ 1173 memperluas PPN e-commerce Uzbekistan dari rezim yang sebelumnya berfokus pada jasa digital menjadi turut mencakup penjualan barang oleh badan hukum asing melalui electronic trading platforms.
Untuk transaksi B2C, penjualan dianggap bersumber dari Uzbekistan apabila pembeli tinggal di Uzbekistan dan barang juga dikirim ke Uzbekistan. Sementara transaksi B2B mengikuti mekanisme self-assessment.
Penjual asing dan intermediary yang berada dalam cakupan tetap mengikuti prosedur registrasi paling lambat 30 hari kalender, sedangkan pelaporan dilakukan secara elektronik dan disampaikan secara kuartalan.
Perubahan tersebut mulai berlaku pada 12 Desember 2026. Namun, hubungan antara PPN atas penjualan e-commerce dan import VAT masih menjadi salah satu isu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.













