JAKARTA – Ketentuan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau PP 20/2026 memunculkan pertanyaan baru terkait batas antara penghasilan usaha dan pekerjaan bebas. Isu ini muncul karena batasan peredaran bruto untuk fasilitas PPh Final 0,5% kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri.
Dalam PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha termasuk subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Namun, perluasan definisi peredaran bruto tersebut berpotensi menimbulkan persoalan interpretasi, terutama ketika suatu penghasilan sulit dibedakan apakah termasuk kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain yang tidak seharusnya dikategorikan sebagai usaha.
Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, menjelaskan pada Selasa (9/6/2026) bahwa potensi multitafsir dapat muncul dalam aktivitas yang diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha. Menurutnya, sejumlah kondisi faktual di lapangan dapat menimbulkan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Batas Omzet Kini Lebih Luas
PP 20/2026 memperluas basis perhitungan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Batas omzet tidak hanya dihitung dari penghasilan usaha, tetapi juga mencakup pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.
Perubahan ini menjadi penting karena ambang batas peredaran bruto tetap menjadi penentu apakah wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Jika total penghasilan yang diperhitungkan melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak berisiko kehilangan hak menggunakan tarif final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Perluasan basis peredaran bruto dalam PP 20/2026 membuat penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri perlu dicermati bersama dalam menentukan hak atas PPh Final UMKM.
Dalam praktiknya, persoalan muncul ketika suatu penghasilan tidak mudah dikategorikan. Wajib pajak yang selama ini menjalankan kegiatan usaha bisa saja memiliki penghasilan lain yang sifatnya insidental, tetapi nilainya besar dan berpotensi memengaruhi batas Rp4,8 miliar.
Contoh Penjualan Tanah oleh Pemilik Toko Kelontong
Daniel memberikan contoh seorang wajib pajak pemilik toko kelontong yang terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Dalam contoh tersebut, nilai tanah diasumsikan mencapai Rp5 miliar, sementara penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar perhitungan batas peredaran bruto. Persoalan lainnya adalah apakah penghasilan dari toko kelontong dan hasil penjualan tanah tersebut harus digabung atau tidak.
Jika penghasilan dari penjualan tanah tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dalam kondisi tersebut, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet wajib pajak akan melampaui batas yang ditetapkan. Akibatnya, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat kehilangan hak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
| Skenario | Dasar Perhitungan Omzet | Dampak terhadap PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Penjualan tanah tidak dianggap penghasilan usaha | Hanya penghasilan toko kelontong sebesar Rp2 miliar | Masih di bawah batas Rp4,8 miliar |
| Penjualan tanah dianggap penghasilan usaha | Penghasilan toko Rp2 miliar ditambah nilai tanah Rp5 miliar | Total omzet melampaui Rp4,8 miliar dan wajib pajak berpotensi kehilangan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya |
Transaksi Sekali Tidak Selalu Berarti Usaha
Daniel menilai, penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, penilaiannya dapat berbeda apabila transaksi tersebut terjadi secara berulang.
Jika penjualan aset dilakukan berulang, terdapat kemungkinan aktivitas tersebut dianggap sebagai penghasilan usaha. Meski begitu, Daniel juga menyoroti bahwa frekuensi penghasilan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator.
Alasannya, wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset properti secara bertahap karena sedang menghadapi masalah keuangan. Dalam situasi seperti itu, penjualan yang terjadi lebih dari sekali belum tentu mencerminkan kegiatan usaha yang bersifat komersial secara berkelanjutan.
Frekuensi transaksi tidak selalu cukup untuk menentukan apakah suatu penghasilan merupakan kegiatan usaha, sebab wajib pajak dapat menjual beberapa aset secara bertahap karena kondisi keuangan.
Penyewaan Lahan Insidental Juga Bisa Menimbulkan Tafsir
Contoh lain yang disoroti adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental. Misalnya, lahan tersebut disewakan sebagai tempat penitipan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha.
Walaupun aktivitas sewa itu hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha.
Dalam konteks ini, persoalan tidak hanya terletak pada jumlah transaksi, tetapi juga pada karakter aktivitas tersebut. Jika tidak ada pedoman yang jelas, kegiatan insidental dapat diperlakukan berbeda di lapangan.
Karena itu, Daniel menilai diperlukan penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan tersebut dibutuhkan untuk meminimalkan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus.
Pekerjaan Bebas Juga Menimbulkan Pertanyaan
Selain penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Salah satu contoh yang disampaikan Daniel adalah transaksi saham oleh wajib pajak orang pribadi.
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah aktivitas transaksi saham termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pertanyaan ini menjadi kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam.
Ada wajib pajak yang beraktivitas sebagai full-time trader, ada yang melakukan scalping, dan ada pula yang berorientasi pada value investing. Perbedaan pola aktivitas tersebut dapat memunculkan risiko multitafsir dalam menentukan perlakuan pajaknya.
| Aktivitas | Isu Kategorisasi | Potensi Dampak |
|---|---|---|
| Penjualan aset tanah karena kondisi keuangan | Apakah termasuk penghasilan usaha atau bukan | Dapat memengaruhi batas omzet Rp4,8 miliar |
| Penyewaan lahan insidental untuk penitipan hewan kurban | Apakah aktivitas satu kali setahun tetap dianggap usaha | Berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan |
| Transaksi saham oleh wajib pajak orang pribadi | Apakah tergolong kegiatan usaha atau pekerjaan bebas | Memerlukan pedoman karena profil pelaku pasar modal beragam |
DJP Dinilai Perlu Beri Penegasan
Daniel menilai, keberagaman kondisi wajib pajak membuat pedoman atau penegasan dari DJP menjadi penting. Tanpa penegasan, risiko perbedaan interpretasi dapat muncul dalam menentukan apakah suatu penghasilan termasuk usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain.
Penegasan juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Kepastian tersebut penting karena konsekuensi salah klasifikasi dapat berdampak langsung pada hak menggunakan tarif 0,5%.
Dalam konteks PP 20/2026, isu tersebut menjadi semakin penting karena penghasilan pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri ikut diperhitungkan dalam basis peredaran bruto. Akumulasi berbagai jenis penghasilan dapat membuat wajib pajak melewati ambang batas Rp4,8 miliar.
Pedoman dari DJP diperlukan untuk meminimalkan perbedaan interpretasi atas penghasilan usaha dan pekerjaan bebas dalam penerapan PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.
Wajib Pajak Perlu Cermat Menghitung Peredaran Bruto
Perubahan dalam PP 20/2026 membuat wajib pajak orang pribadi perlu lebih cermat dalam menghitung peredaran bruto. Tidak cukup hanya melihat penghasilan dari kegiatan usaha utama, wajib pajak juga perlu memperhatikan penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.
Apabila penghasilan dari berbagai sumber tersebut terakumulasi dan melampaui batas Rp4,8 miliar, fasilitas PPh Final UMKM berpotensi tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
Karena itu, dokumentasi atas sumber penghasilan menjadi penting. Wajib pajak perlu memiliki dasar yang jelas untuk menjelaskan apakah suatu penghasilan berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, transaksi insidental, atau sumber lain yang tidak termasuk kegiatan usaha.
Dengan adanya potensi multitafsir ini, penerapan PP 20/2026 tidak hanya menjadi persoalan tarif, tetapi juga menyangkut klasifikasi penghasilan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas pajak.
