Transaksi Lebih Ramai di Cabang, Alamat Utama PKP Bisa Diganti?

JAKARTA – Alamat cabang usaha dapat dijadikan sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengajukan perubahan data melalui aplikasi Coretax DJP. Opsi ini dapat ditempuh apabila aktivitas usaha dan transaksi lebih dominan dilakukan di kantor cabang.

“Login akun Coretax, pilih Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama dan lengkapi dokumen pendukungnya.”

Kring Pajak

Kring Pajak menjelaskan, perubahan alamat utama PKP dapat dilakukan baik yang masih berada dalam satu KPP maupun yang menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax.

Apabila perubahan data tidak dapat dilakukan secara daring, PKP masih diperkenankan mengajukan permohonan secara langsung ke KPP atau KP2KP, termasuk melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Ketentuan Alamat Utama PKP

Ketentuan mengenai alamat utama PKP diatur dalam Pasal 50 PER-7/PJ/2025. Pengusaha wajib melaporkan usahanya di KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam hal pengusaha memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, wajib ditetapkan satu lokasi sebagai alamat utama PKP. Penetapan ini penting untuk kepentingan administrasi perpajakan dan pengawasan.

Exit mobile version