TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda mengungkapkan potensi pajak sarang burung walet sebenarnya cukup besar, namun realisasinya masih jauh dari optimal. Karena itu, pemkab menilai perlu ada penguatan dari sisi pendampingan hukum dan mekanisme penagihan.
“Realisasi pajak sarang burung walet masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara melapor, hingga mekanisme penagihan internal pemda yang belum tepat.”
— Hefi Nuranda
Menurut Hefi, terdapat kesenjangan signifikan antara potensi dan penerimaan pajak. Pada 2024, produksi sarang walet tercatat sekitar 7 ton dan turun menjadi 5,9 ton pada 2025.
Potensi Rp2,5 Miliar per Tahun
Jika produksi sarang walet mencapai 5 ton per tahun dengan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram dan tarif pajak 10%, maka potensi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah bisa mencapai Rp2,5 miliar per tahun.
Namun, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh sekitar Rp100 juta. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan potensi ekonomi yang ada di Bangka Selatan.
Kesenjangan Penerimaan: Gap antara potensi dan realisasi pajak walet menjadi perhatian serius dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kerja sama dengan Kejari, pemkab berharap kesadaran dan kepatuhan pengusaha sarang walet meningkat. Kejari akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Optimalkan PAD 2026
Selain pajak sarang burung walet, Pemkab Bangka Selatan juga akan mengoptimalkan jenis pajak daerah lainnya untuk mencapai target PAD 2026. Salah satu sektor yang disasar berikutnya adalah pajak perkebunan kelapa sawit melalui optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hefi menegaskan bahwa langkah optimalisasi ini tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Kejari Bangka Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal optimalisasi PAD melalui pendampingan hukum dan pengawasan, sehingga penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
