JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah tiba. Bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persiapan dokumen menjadi langkah krusial sebelum mengakses Coretax System.
Salah satu dokumen vital yang wajib disiapkan adalah bukti pemotongan pajak (Bupot). Namun, dengan adanya pembaruan sistem, istilah formulir 1721-A1 dan 1721-A2 kini bertransformasi menjadi Formulir BPA1 dan BPA2. Meski sama-sama abdi negara, ternyata formulir yang digunakan PNS dan PPPK berbeda.
“Pemotong PPh Pasal 21/26… harus menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.”
— Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2025
Siapa Pakai BPA1, Siapa Pakai BPA2?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat demarkasi yang jelas mengenai penggunaan kedua formulir ini. PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari kategori tersebut diwajibkan menggunakan Formulir BPA2.
Lantas, bagaimana dengan PPPK? Meskipun bekerja di instansi pemerintah, PPPK tidak menggunakan formulir yang sama dengan PNS. PPPK masuk dalam kategori pegawai yang menggunakan Formulir BPA1.
Mengapa demikian? Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020, PPPK didefinisikan sebagai WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dalam kacamata perpajakan, status ini membuat PPPK digolongkan sebagai “Pegawai Tetap” biasa, sama seperti karyawan swasta yang menerima penghasilan teratur.
Definisi Pegawai Tetap dalam Pajak
Dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, pegawai tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur, atau mereka yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang bekerja penuh (full time). Karena PPPK menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dalam daftar pembayaran gaji induk, mereka memenuhi kriteria ini sehingga berhak atas BPA1.
Poin Penting: PNS menggunakan Formulir BPA2, sedangkan PPPK menggunakan Formulir BPA1 karena statusnya disetarakan dengan pegawai tetap/kontrak.
Kabar baiknya, di era digitalisasi pajak saat ini, proses perolehan bukti potong semakin mudah. Dengan implementasi Coretax System, wajib pajak orang pribadi—baik itu PNS maupun PPPK—dapat mengunduh bukti potong BPA1 atau BPA2 secara mandiri langsung melalui akun pajak masing-masing, tanpa perlu menunggu cetakan fisik dari bendahara instansi secara manual.
