website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 1, 2026
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Melalui program ini, wajib pajak dapat memperoleh sejumlah fasilitas, mulai dari pembebasan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periode keringanan berakhir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk insentif pajak kendaraan. Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.

“Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Jangan menunggu sampai batas akhir,” kata Rudi, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Bagian Rangkaian HUT RI dan Provinsi Kepulauan Riau

Program pemutihan PKB tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Secara keseluruhan, terdapat enam jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kepulauan Riau hingga akhir September 2026. Insentif mencakup penghapusan sanksi, pengurangan pokok pajak, pembebasan biaya tertentu, hingga tambahan diskon berdasarkan metode pembayaran.

Baca Juga: Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Enam Keringanan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan

Keringanan pertama adalah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan program dapat memperoleh penghapusan penuh atas sanksi administrasi yang timbul dari kewajiban PKB.

Keringanan kedua berupa pengurangan pokok PKB sebesar 50%. Namun, pengurangan tersebut diberikan untuk tahun selain tahun pajak berjalan.

Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas atau BBNKB II sebesar 100%. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Keringanan keempat adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar 100%. Pembebasan tersebut berlaku untuk tahun selain tahun berjalan.

Pembayaran Digital Dapat Tambahan Diskon 5%

Selain penghapusan dan pengurangan kewajiban tersebut, program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau juga memberikan tambahan potongan berdasarkan metode pembayaran yang digunakan wajib pajak.

Keringanan kelima adalah tambahan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi e-SAMSAT atau SIGNAL.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih melakukan pembayaran secara manual dengan datang langsung ke loket Samsat tetap memperoleh tambahan diskon pokok PKB sebesar 3%.

Dengan demikian, pemerintah memberikan tambahan insentif yang lebih besar bagi masyarakat yang menggunakan kanal pembayaran digital, tanpa menutup fasilitas potongan bagi wajib pajak yang masih melakukan pembayaran secara langsung.

Baca Juga: Pemutihan PBB-P2 Bantul Hapus Denda hingga Akhir 2026

Mutasi Kendaraan dari Luar Kepri Dapat Potongan 50%

Keringanan keenam ditujukan khusus kepada kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.

Kendaraan dengan pelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk sehingga menggunakan pelat Provinsi Kepulauan Riau memperoleh potongan pokok PKB sebesar 50%.

Program tersebut sekaligus memberi insentif bagi pemilik kendaraan yang beroperasi atau berdomisili di Kepulauan Riau untuk menertibkan administrasi kendaraan melalui proses mutasi masuk.

Masyarakat Diimbau Tidak Menunggu Batas Akhir

Rudi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh berbagai keringanan tersebut. Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan tepat waktu juga dinilai berperan dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat tidak melewati program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor,” tutur Rudi.

Dengan masa berlaku program yang berakhir pada 30 September 2026, masyarakat Kepulauan Riau yang masih memiliki tunggakan PKB, hendak melakukan balik nama kendaraan bekas, maupun melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Wajib pajak juga dapat memilih pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL untuk memperoleh tambahan diskon pokok PKB sebesar 5%, atau melakukan pembayaran langsung melalui loket Samsat dengan tambahan diskon sebesar 3% sesuai ketentuan program.

Sumber Terkait:

  • Media Center Pemerintah Kota Batam
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

Pemutihan PBB Karawang 2026, Diskon Pokok hingga 80%

September 1, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version