PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

JAKARTA – Pemerintah mengubah ketentuan mengenai fitur keamanan pita cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah hologram pita cukai tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum.

Meski demikian, perubahan ketentuan tersebut bukan berarti hologram dihapus sepenuhnya atau tidak boleh lagi digunakan pada pita cukai. Pemerintah tetap dapat menggunakan hologram apabila fitur tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat pengamanan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut hanya menghapus posisi hologram sebagai salah satu unsur minimum yang wajib tersedia.

“Ketentuan tersebut tidak berarti hologram dilarang digunakan, melainkan hologram tidak lagi ditetapkan sebagai unsur minimum yang wajib ada,” ujar Budi, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Spesifikasi Minimum Pita Cukai Berubah

Budi menjelaskan, setelah berlakunya ketentuan dalam PMK 57/2026, fitur keamanan minimum pada pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Hologram tidak lagi dimasukkan sebagai salah satu unsur minimum sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah dalam menentukan desain dan teknologi pengamanan pita cukai. Dengan fleksibilitas tersebut, fitur sekuriti dapat diperbarui dan disesuaikan mengikuti perkembangan teknologi.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari modernisasi pita cukai yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas agar pemutakhiran fitur sekuriti lainnya dapat dilakukan secara adaptif,” kata Budi.

Dengan demikian, pengamanan pita cukai tidak lagi bergantung pada kewajiban penggunaan satu fitur tertentu. Pemerintah dapat menyesuaikan teknologi sekuriti yang digunakan selama tetap memenuhi prinsip dan tujuan pengamanan pita cukai.

Pita Cukai Tetap Harus Sulit Dipalsukan

Meski hologram pita cukai tidak lagi menjadi unsur minimum yang diwajibkan, Budi menegaskan bahwa pita cukai tetap harus memenuhi 2 kriteria utama, yakni sulit dipalsukan dan mudah diidentifikasi.

Kedua kriteria tersebut tetap menjadi dasar penting dalam pengamanan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai pada barang kena cukai (BKC).

Ke depan, penentuan fitur sekuriti baru yang digunakan pada pita cukai akan tetap berpedoman pada asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

PMK 57/2026 Revisi Ketentuan Lama

PMK 57/2026 merupakan regulasi yang merevisi PMK 52/PMK.04/2020 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan serta pengamanan pita cukai barang kena cukai.

Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai terdiri atas tiga unsur, yakni kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Melalui PMK 57/2026, hologram sekuriti kemudian tidak lagi dicantumkan sebagai salah satu unsur spesifikasi minimum. Dengan demikian, spesifikasi minimum pita cukai sekarang terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

“Dalam ketentuan sebelumnya, spesifikasi minimum pita cukai mencakup kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Kini, spesifikasi minimum tersebut berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti,” papar Budi.

Unsur Minimum Desain Pita Cukai Tetap

Walaupun terjadi perubahan pada spesifikasi minimum pengamanan, unsur minimum dalam desain pita cukai tidak mengalami perubahan.

Unsur desain tersebut tetap mencakup lambang negara, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Artinya, PMK 57/2026 berfokus pada penyesuaian spesifikasi fitur sekuriti yang digunakan dalam pita cukai, khususnya dengan tidak lagi menempatkan hologram sebagai unsur minimum wajib. Sementara itu, komponen utama yang harus tercantum dalam desain pita cukai tetap dipertahankan.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengembangkan dan memperbarui sistem pengamanan pita cukai mengikuti perkembangan teknologi. Namun, setiap fitur sekuriti yang digunakan tetap harus menjaga fungsi utama pita cukai agar sulit dipalsukan dan mudah diidentifikasi.

Exit mobile version