JAKARTA – Pemerintah kini mengatur secara khusus prosedur penutupan kantor konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemimpin Kantor Konsultan Pajak (KKP) harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum kantor tersebut dapat ditutup secara resmi.
Untuk memperoleh persetujuan tersebut, pemimpin KKP wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Permohonan penutupan kantor harus dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan PMK 55/2026.
“Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak … pemimpin kantor konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Permohonan Penutupan KKP Dilakukan Secara Elektronik
PMK 55/2026 mengatur bahwa proses penutupan kantor konsultan pajak tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan operasional kantor. Pemimpin KKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam proses tersebut, pemimpin kantor diwajibkan mengisi formulir permohonan sekaligus mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan.
Secara umum terdapat dua kelompok formulir dan dokumen yang harus dilengkapi dan disampaikan secara elektronik.
Surat Pernyataan Jadi Dokumen Pertama
Dokumen pertama yang harus disampaikan adalah surat pernyataan yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai kewajiban KKP sebelum penutupan dilakukan.
Surat pernyataan tersebut setidaknya memuat tiga hal. Pertama, pernyataan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Kantor Konsultan Pajak dan klien.
Kedua, pernyataan mengenai persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak. Ketiga, pernyataan mengenai pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan.
Ketentuan mengenai penyimpanan dokumen menjadi penting karena penutupan kantor tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjaga dokumen yang berkaitan dengan jasa profesional yang sebelumnya diberikan kepada klien.
Penandatangan Berbeda Sesuai Bentuk Usaha KKP
PMK 55/2026 juga membedakan pihak yang harus menandatangani tiga surat pernyataan tersebut berdasarkan bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak.
Untuk KKP berbentuk usaha perseorangan, surat pernyataan ditandatangani oleh pemimpin Kantor Konsultan Pajak.
Apabila KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma, surat pernyataan harus ditandatangani oleh seluruh rekan Kantor Konsultan Pajak.
Sementara itu, untuk KKP berbentuk perseroan terbatas, surat pernyataan harus ditandatangani oleh seluruh direktur dan komisaris.
Bukti Laporan Tahunan Juga Wajib Diunggah
Selain surat pernyataan, dokumen kedua yang harus dilampirkan dalam permohonan penutupan kantor konsultan pajak adalah bukti penyampaian laporan tahunan KKP.
Laporan tahunan tersebut tidak dibuat untuk satu tahun kalender penuh apabila permohonan penutupan diajukan di tengah tahun.
PMK 55/2026 menentukan laporan dibuat untuk periode sejak 1 Januari sampai dengan tanggal pengajuan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan.
Artinya, apabila KKP mengajukan penutupan sebelum 31 Desember, laporan tahunan hanya mencakup kegiatan sejak awal tahun sampai tanggal pengajuan permohonan tersebut.
Laporan Harus Disampaikan Paling Lambat Saat Permohonan
Bukti penyampaian laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia ketika permohonan penutupan diajukan.
Ketentuannya menegaskan laporan tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak.
Dengan demikian, pemimpin KKP perlu memastikan penyelesaian laporan tahunan menjadi bagian dari persiapan sebelum mengajukan permohonan penutupan secara resmi.
“Permohonan mengenai: penutupan kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf e PMK 55/2026.
Permohonan Harus Lengkap dan Benar
Ketentuan Pasal 22 PMK 55/2026 menegaskan permohonan penutupan KKP harus disampaikan secara lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemimpin kantor perlu memastikan seluruh perikatan profesional dengan klien telah diselesaikan, persetujuan penutupan telah dituangkan dalam surat pernyataan, serta pengaturan penyimpanan dokumen sudah ditetapkan.
Selain itu, bukti penyampaian laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai tanggal permohonan juga harus dipenuhi sebelum proses penutupan dapat dilanjutkan.
Pengaturan dalam PMK 55/2026 tersebut memberikan prosedur yang lebih jelas mengenai penutupan kantor konsultan pajak, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan pihak yang bertanggung jawab menandatangani pernyataan sesuai dengan bentuk usaha KKP.
