JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, serta aktivitas usaha tertentu lainnya.
Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, serta wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
— Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Bank Devisa, Bea Cukai, dan Instansi Pemerintah
Berdasarkan PMK 51/2025, terdapat sembilan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertama, Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas kegiatan impor barang serta ekspor komoditas tambang berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
Pemungutan atas ekspor tersebut dikecualikan bagi wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan maupun kontrak karya.
Kedua, instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang, baik melalui mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung.
BUMN dan Badan Usaha Tertentu
Ketiga, badan usaha tertentu yang mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha hasil restrukturisasi pemerintah melalui pengalihan saham negara kepada BUMN lain, serta sejumlah badan usaha yang dimiliki langsung oleh BUMN.
Badan usaha tersebut antara lain PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Semen Padang, PT Elnusa Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan sejumlah entitas lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usaha.
Industri Strategis hingga Usaha Bulion
Keempat, badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Kelima, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, serta importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor.
Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas atas penjualan produk tersebut. Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir yang membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses manufaktur.
Kedelapan, badan usaha yang membeli komoditas tambang berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin usaha pertambangan.
Kesembilan, Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.
Penegasan pemungut PPh Pasal 22 ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dalam transaksi perdagangan dan industri strategis.
