website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 51/2025 Tegaskan 9 Pihak Pemungut PPh Pasal 22, Ini Daftarnya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, serta aktivitas usaha tertentu lainnya.

Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, serta wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

— Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Dana Pensiun Rp1.666 Triliun Sepanjang 2025

Bank Devisa, Bea Cukai, dan Instansi Pemerintah

Berdasarkan PMK 51/2025, terdapat sembilan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertama, Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas kegiatan impor barang serta ekspor komoditas tambang berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Pemungutan atas ekspor tersebut dikecualikan bagi wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan maupun kontrak karya.

Kedua, instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang, baik melalui mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung.

BUMN dan Badan Usaha Tertentu

Ketiga, badan usaha tertentu yang mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha hasil restrukturisasi pemerintah melalui pengalihan saham negara kepada BUMN lain, serta sejumlah badan usaha yang dimiliki langsung oleh BUMN.

Badan usaha tersebut antara lain PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Semen Padang, PT Elnusa Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan sejumlah entitas lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist

Industri Strategis hingga Usaha Bulion

Keempat, badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Kelima, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, serta importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor.

Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas atas penjualan produk tersebut. Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir yang membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses manufaktur.

Kedelapan, badan usaha yang membeli komoditas tambang berupa batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin usaha pertambangan.

Kesembilan, Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.

Penegasan pemungut PPh Pasal 22 ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dalam transaksi perdagangan dan industri strategis.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version