website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pajak internasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini menjadi sorotan publik pada Selasa (6/1/2026) karena turut membawa perubahan signifikan pada format formulir DGT.

PMK 112/2025 menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan lintas negara tetap mengacu pada Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia serta wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026


Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

— Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025

Manfaat P3B Wajib Dibuktikan dengan Formulir DGT

Pengenaan PPh berdasarkan ketentuan P3B hanya dapat diterapkan apabila terdapat perjanjian P3B antara Indonesia dan negara mitra. Ketentuan ini berlaku bagi WPDN maupun WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Status tersebut wajib dibuktikan melalui formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra. PMK 112/2025 sekaligus memperbarui format formulir DGT dengan penekanan pada transparansi dan substansi ekonomi.

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Ketentuan Baru

Tiga Syarat WPLN Berhak atas Manfaat P3B

PMK 112/2025 menetapkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi wajib pajak luar negeri agar dapat memanfaatkan fasilitas P3B, yakni:

1. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
2. merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
3. tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Penyalahgunaan P3B didefinisikan sebagai upaya WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Baca Juga: Exchanger Wajib Laporkan Kepemilikan Aset Kripto WP ke DJP

Maksud dan tujuan P3B adalah menghilangkan pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui praktik penghindaran dan pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh pihak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Substansi Ekonomi Jadi Fokus Utama

Pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan P3B wajib dicantumkan dalam formulir DGT. Pernyataan tersebut mencakup sejumlah indikator, antara lain:

1. memiliki substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau transaksi;
2. bentuk hukum sejalan dengan substansi ekonomi;
3. kegiatan usaha dikelola manajemen sendiri dengan kewenangan memadai;
4. memiliki aset tetap dan tidak tetap yang cukup;
5. memiliki pegawai dengan keahlian sesuai bidang usaha;
6. memiliki kegiatan usaha aktif selain menerima dividen, bunga, atau royalti;
7. transaksi tidak bertujuan utama memperoleh manfaat P3B; dan
8. merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).


Penegasan substansi ekonomi dalam formulir DGT mempersempit ruang treaty shopping dan penghindaran pajak lintas negara.

Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B

PMK 112/2025 juga memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 28. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh.


Dirjen Pajak berwenang menguji kepatuhan pemotongan atau pemungutan PPh dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B.

— Pasal 18 ayat (1) PMK 112/2025

Regulasi Pajak Lain Ikut Jadi Perhatian

Selain PMK 112/2025, sejumlah kebijakan perpajakan lain turut menjadi sorotan, antara lain PMK 114/2025 yang mengatur ulang ketentuan PPh atas zakat dan sumbangan resmi.

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Pemerintah juga kembali memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor industri dan pariwisata melalui PMK 105/2025 yang berlaku sepanjang 2026.

Baca Juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriterianya

Di sisi administrasi, DJP mencatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun coretax system hingga 5 Januari 2026. Aktivasi ini menjadi prasyarat penting untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah

DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version