JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) Terdaftar. Langkah agresif ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, yang memberikan wewenang lebih luas bagi fiskus untuk memantau pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Mekanisme pengawasan ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berbasis pada analisis data dan informasi (compliance risk management) yang dimiliki otoritas pajak. Tujuannya jelas: memastikan setiap celah ketidakpatuhan dapat dideteksi sejak dini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terdiri atas: Pengawasan Wajib Pajak terdaftar.”
— Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025
Daftar 9 Titik Fokus Pengawasan
Dalam beleid anyar tersebut, DJP menetapkan sembilan aspek krusial yang menjadi barometer kepatuhan WP Terdaftar. Pengawasan dimulai dari aspek administratif paling dasar, yakni pelaporan tempat kegiatan usaha untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sektor sumber daya alam juga tak luput dari radar. Poin ketiga dan keempat menyasar pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5 (perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya).
Selanjutnya, jantung dari kepatuhan pajak, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kebenaran pembayaran/penyetoran pajak, menduduki poin kelima dan keenam dalam prioritas pengawasan.
Tiga poin terakhir yang diawasi mencakup kewajiban pemotongan/pemungutan pajak pihak lain, ketertiban dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta kewajiban perpajakan lainnya yang bersifat spesifik.
Cakupan Luas: Pengawasan wilayah mencakup 8 jenis pajak utama, mulai dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB-P5, hingga Pajak Karbon.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan ini, PMK 111/2025 membekali petugas pajak dengan wewenang melakukan 10 bentuk kegiatan, mulai dari permintaan penjelasan atas data (SP2DK), teguran tertulis, hingga kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.
