JAKARTA, 19 Januari – Hingga Kamis sore (11/12), jumlah perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang telah didaftarkan melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung tercatat sebanyak 37.891 perkara. Dari total tersebut, 30.391 perkara merupakan perkara yang secara regulasi dapat diajukan melalui mekanisme elektronik.
Sementara itu, perkara kasasi dan PK yang benar-benar diajukan secara elektronik mencapai 29.351 perkara. Dengan demikian, tingkat pemanfaatan layanan kasasi/PK elektronik berada pada angka 96,58%. Adapun 1.040 perkara atau 3,42% lainnya masih diajukan secara manual, meskipun secara ketentuan seharusnya dapat diproses secara elektronik.
Tidak seluruh perkara dapat diajukan secara elektronik karena masih terdapat 7.500 perkara PK Pajak yang hingga saat ini belum masuk dalam skema pengajuan elektronik. Kondisi tersebut memengaruhi komposisi keseluruhan data pengajuan kasasi dan PK.
Dari seluruh jenis perkara, pidana khusus mencatat rasio pengajuan kasasi/PK elektronik tertinggi dengan capaian 99,08%.
Selain pidana khusus, tingkat pengajuan elektronik yang tinggi juga terlihat pada perkara perdata agama sebesar 99,01%, disusul pidana umum sebesar 98,99%, dan pidana militer sebesar 98,74%. Sementara itu, rasio pengajuan elektronik pada perkara perdata umum tercatat 92,22%, perdata khusus 91,93%, serta tata usaha negara sebesar 89,33%.
Perbandingan Pengajuan Kasasi/PK Elektronik dan Manual
| No | Jenis Perkara | Jumlah | Elektronik | Manual | % Elektronik |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pidana Khusus | 15.892 | 15.746 | 146 | 99,08% |
| 2 | Perdata Agama | 1.208 | 1.196 | 12 | 99,01% |
| 3 | Pidana Umum | 2.472 | 2.447 | 25 | 98,99% |
| 4 | Pidana Militer | 318 | 314 | 4 | 98,74% |
| 5 | Perdata Umum | 7.945 | 7.327 | 618 | 92,22% |
| 6 | Perdata Khusus | 1.450 | 1.333 | 117 | 91,93% |
| 7 | Tata Usaha Negara | 1.106 | 988 | 118 | 89,33% |
| Jumlah | 30.391 | 29.351 | 1.040 | 96,58% | |
Capaian rasio pengajuan kasasi dan PK elektronik sebesar 96,58% mencerminkan keberhasilan implementasi kebijakan baru yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2024. Sebagai perbandingan, pada akhir tahun 2024, tingkat pemanfaatan layanan ini masih berada di angka 25,94%. Dalam kurun waktu satu tahun, tingkat keberhasilannya meningkat sebesar 272,31%.
Tingginya rasio pengajuan elektronik juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pembaruan sistem manajemen perkara di Mahkamah Agung. Adapun perkara yang masih diajukan secara manual bukan disebabkan oleh keengganan pengguna, melainkan karena adanya kendala teknis dalam proses pengajuan. Dalam situasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kebijakan penyelesaian yang tidak merugikan para pihak yang berperkara.
