website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pidana Khusus Catat Rasio Tertinggi Pengajuan Kasasi dan PK Elektronik

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
1
Pidana Khusus Catat Rasio Tertinggi Pengajuan Kasasi dan PK Elektronik
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 19 Januari – Hingga Kamis sore (11/12), jumlah perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang telah didaftarkan melalui Kepaniteraan Mahkamah Agung tercatat sebanyak 37.891 perkara. Dari total tersebut, 30.391 perkara merupakan perkara yang secara regulasi dapat diajukan melalui mekanisme elektronik.

Sementara itu, perkara kasasi dan PK yang benar-benar diajukan secara elektronik mencapai 29.351 perkara. Dengan demikian, tingkat pemanfaatan layanan kasasi/PK elektronik berada pada angka 96,58%. Adapun 1.040 perkara atau 3,42% lainnya masih diajukan secara manual, meskipun secara ketentuan seharusnya dapat diproses secara elektronik.

Tidak seluruh perkara dapat diajukan secara elektronik karena masih terdapat 7.500 perkara PK Pajak yang hingga saat ini belum masuk dalam skema pengajuan elektronik. Kondisi tersebut memengaruhi komposisi keseluruhan data pengajuan kasasi dan PK.

Dari seluruh jenis perkara, pidana khusus mencatat rasio pengajuan kasasi/PK elektronik tertinggi dengan capaian 99,08%.

Selain pidana khusus, tingkat pengajuan elektronik yang tinggi juga terlihat pada perkara perdata agama sebesar 99,01%, disusul pidana umum sebesar 98,99%, dan pidana militer sebesar 98,74%. Sementara itu, rasio pengajuan elektronik pada perkara perdata umum tercatat 92,22%, perdata khusus 91,93%, serta tata usaha negara sebesar 89,33%.

Perbandingan Pengajuan Kasasi/PK Elektronik dan Manual

NoJenis PerkaraJumlahElektronikManual% Elektronik
1Pidana Khusus15.89215.74614699,08%
2Perdata Agama1.2081.1961299,01%
3Pidana Umum2.4722.4472598,99%
4Pidana Militer318314498,74%
5Perdata Umum7.9457.32761892,22%
6Perdata Khusus1.4501.33311791,93%
7Tata Usaha Negara1.10698811889,33%
Jumlah30.39129.3511.04096,58%

Capaian rasio pengajuan kasasi dan PK elektronik sebesar 96,58% mencerminkan keberhasilan implementasi kebijakan baru yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2024. Sebagai perbandingan, pada akhir tahun 2024, tingkat pemanfaatan layanan ini masih berada di angka 25,94%. Dalam kurun waktu satu tahun, tingkat keberhasilannya meningkat sebesar 272,31%.

Tingginya rasio pengajuan elektronik juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pembaruan sistem manajemen perkara di Mahkamah Agung. Adapun perkara yang masih diajukan secara manual bukan disebabkan oleh keengganan pengguna, melainkan karena adanya kendala teknis dalam proses pengajuan. Dalam situasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kebijakan penyelesaian yang tidak merugikan para pihak yang berperkara.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemensos–Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera

Kemensos–Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera

Comments 1

  1. Pingback: Lupa Email Aktivasi Coretax? Wajib ke KPP Terdekat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version