Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa: Indonesia Tak Gentar

JAKARTA, PajakNow – Pemerintah menegaskan sikap tegasnya menghadapi langkah Uni Eropa yang mengajukan banding ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan Indonesia atas produk biodiesel. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi langkah hukum tersebut dan siap mengajukan gugatan balik apabila diperlukan.

“Kita tidak pernah takut digugat. Kalau mereka menggugat, kita gugat balik. Dan beberapa kali, posisi Indonesia terbukti menang.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Menurut Airlangga, gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia tidak akan berdampak negatif terhadap industri biodiesel nasional. Pasalnya, Indonesia tidak lagi mengekspor biodiesel ke Uni Eropa sejak beberapa tahun terakhir. Hampir seluruh produksi digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama dalam program Biodiesel B35 yang tengah digencarkan pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar fosil.

“Kita tidak ekspor biodiesel ke Eropa. Jadi, kita tidak ada masalah. Hampir seluruhnya dikonsumsi di dalam negeri,” ujarnya, dikutip Minggu (5/10/2025).

Baca juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi Holding Akan Punya Aturan Pajak Khusus.

Latar Belakang Gugatan Uni Eropa

Langkah Uni Eropa ke WTO tersebut berkaitan dengan kebijakan bea imbalan terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Uni Eropa menilai kebijakan itu dianggap sebagai bentuk subsidi yang melanggar aturan perdagangan internasional. Namun, Indonesia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena bea imbalan diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik diskriminatif di pasar global.

Selain biodiesel, Airlangga juga menyinggung sengketa lain yang tengah berlangsung antara Indonesia dan Uni Eropa, yaitu terkait produk baja tahan karat lembaran canai dingin (stainless steel cold-rolled flat products). Produk ini dikenai bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea imbalan oleh Uni Eropa dalam kasus yang dikenal sebagai Sengketa DS616.

“Kasus baja nirkarat itu sudah kita menangkan di WTO. Putusannya jelas: tindakan Uni Eropa tidak sesuai aturan WTO dan mereka diminta mencabut bea masuk imbalan,”

— Airlangga Hartarto

WTO sendiri telah memenangkan Indonesia atas sengketa baja tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa bertentangan dengan ketentuan perdagangan internasional. WTO juga merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut bea masuk imbalan yang dianggap tidak sah.

Menanti Proses Banding dan Reformasi WTO

Pemerintah Indonesia saat ini tengah memantau perkembangan banding yang diajukan Uni Eropa atas keputusan WTO. Airlangga menilai bahwa proses banding di lembaga tersebut memang tengah menghadapi sejumlah hambatan teknis karena keterbatasan anggota badan banding WTO yang aktif.

“Memang beberapa hal di WTO, fungsi dari banding dan availability-nya sedang bermasalah. Jadi, kita monitor saja. Yang terpenting, kalau di WTO tahun depan ada pertemuan menteri, itu harus menjadi wadah mencari solusi dan perubahan terhadap WTO itu sendiri,” tuturnya.

Airlangga berharap pertemuan tingkat menteri WTO yang akan digelar pada 2026 bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat peran WTO dalam menyelesaikan sengketa dagang secara adil dan cepat.

Baca juga: Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal.

Sengketa Tak Ganggu Hubungan Dagang

Meski bersengketa di WTO, Airlangga menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut tidak akan memengaruhi hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa. Kedua pihak baru saja menyelesaikan proses panjang perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang menjadi tonggak baru hubungan ekonomi kedua kawasan.

“Enggak, itu kan kasus, tetapi perundingan tetap jalan dan sudah selesai. IEU-CEPA itu sudah rampung,” katanya. Perjanjian ini diharapkan dapat membuka akses pasar lebih luas bagi produk-produk Indonesia, sekaligus meningkatkan kerja sama investasi dan teknologi ramah lingkungan.

Dengan demikian, sikap Indonesia terhadap gugatan Uni Eropa mencerminkan kedaulatan dan kepercayaan diri dalam mempertahankan kebijakan nasional tanpa menutup pintu diplomasi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan energi hijau dan industri biodiesel merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekonomi berkelanjutan berbasis sumber daya dalam negeri.

“Indonesia akan selalu terbuka untuk kerja sama, tetapi tidak akan mundur ketika kepentingan nasional dipertaruhkan.”

— Airlangga Hartarto

Referensi & Sumber Terkait

Exit mobile version