website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 10, 2026
in Regional
0 0
0
Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, menghapus sanksi administrasi seluruh jenis pajak daerah selama periode 1 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Toni Hartadi mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini telah disusun secara terukur dan berbasis regulasi yang kuat, yakni memberikan pembebasan bunga dan atau denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa menghapus pokok pajaknya.”

— Toni Hartadi

Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak tanpa dibebani sanksi administrasi.

Baca Juga: Jalan Alternatif M4 dan Pemotongan Pajak Jadi Janji Konservatif Wales

Dorong Pembayaran Pokok Pajak

Toni menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi ini juga bertujuan mendorong percepatan pembayaran pokok pajak oleh masyarakat. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menurunkan angka piutang pajak daerah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang yang tercatat sejak tahun 2013 hingga 28 Februari 2026.

Melalui program penghapusan sanksi administrasi ini, Pemkab Purworejo menargetkan penurunan piutang pajak daerah sekitar 3,03% dalam satu bulan pelaksanaan.

Baca Juga: World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

Pendekatan Persuasif untuk Tingkatkan Kepatuhan

Toni menilai penghapusan denda justru dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan dihilangkannya sanksi administrasi, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk melunasi pokok pajak yang masih terutang.

“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya.”

— Toni Hartadi

Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban administrasi penagihan serta membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik dalam jangka panjang.

Pemkab Purworejo pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.

Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Toni berharap peringatan HUT ke-195 Kabupaten Purworejo tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat terus mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Database Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Harga BBM Subsidi Aman! Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Harga BBM Subsidi Aman! Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version