PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, menghapus sanksi administrasi seluruh jenis pajak daerah selama periode 1 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Toni Hartadi mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini telah disusun secara terukur dan berbasis regulasi yang kuat, yakni memberikan pembebasan bunga dan atau denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa menghapus pokok pajaknya.”
— Toni Hartadi
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunggak tanpa dibebani sanksi administrasi.
Dorong Pembayaran Pokok Pajak
Toni menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi ini juga bertujuan mendorong percepatan pembayaran pokok pajak oleh masyarakat. Selain itu, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak serta menurunkan angka piutang pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah dengan piutang yang tercatat sejak tahun 2013 hingga 28 Februari 2026.
Melalui program penghapusan sanksi administrasi ini, Pemkab Purworejo menargetkan penurunan piutang pajak daerah sekitar 3,03% dalam satu bulan pelaksanaan.
Pendekatan Persuasif untuk Tingkatkan Kepatuhan
Toni menilai penghapusan denda justru dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Dengan dihilangkannya sanksi administrasi, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk melunasi pokok pajak yang masih terutang.
“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya.”
— Toni Hartadi
Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban administrasi penagihan serta membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih baik dalam jangka panjang.
Pemkab Purworejo pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung.
Toni berharap peringatan HUT ke-195 Kabupaten Purworejo tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan dapat terus mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan.
