website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 2, 2026
in Regional
0 0
0
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Transisi menuju sistem administrasi perpajakan terintegrasi mulai terasa di kalangan wajib pajak badan. Sebanyak 300 wajib pajak badan menghadiri sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat pada 22 Januari 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang akan jatuh tempo pada 30 April 2026. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman teknis penggunaan Coretax DJP sebagai sistem baru yang menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.

“Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang penting agar wajib pajak badan bisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan.”

— Dheaz Dheaz Anugrah Bakhtiar

Baca Juga: Salah Input Data SSP PHTB, Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Tahapan Aktivasi hingga Pelaporan SPT

Dalam sosialisasi tersebut, Dheaz menjelaskan secara rinci tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang wajib dilakukan oleh wajib pajak badan sebelum dapat memanfaatkan seluruh fitur layanan perpajakan. Aktivasi ini menjadi prasyarat utama agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem baru tersebut.

Materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kemudian disampaikan oleh penyuluh pajak lainnya, Siti Munfarida. Ia menguraikan ketentuan, alur pelaporan, serta berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: SPT Tahunan Status Lebih Bayar, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

Makna Benar, Lengkap, dan Jelas dalam SPT

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mulai 2026, pengisian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax System. Meski sistem berubah, kewajiban substantif wajib pajak tetap sama, yakni mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Benar berarti penghitungan pajak dilakukan secara tepat, penerapan ketentuan perpajakan sesuai regulasi, serta mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap dimaknai sebagai pemuatan seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan elemen lain yang wajib dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Gebrakan Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak

Adapun jelas berarti SPT harus memuat asal-usul objek pajak yang dilaporkan serta unsur lain yang memang diwajibkan untuk disampaikan. Melalui sosialisasi ini, DJP berharap wajib pajak badan dapat beradaptasi lebih cepat dengan Coretax System sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak secara berkelanjutan.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version